Pangkalan Kerinci,(Global)
Diduga kasus ganti rugi lahan perkantoran Bakti Praja Kabupaten Pelalawan, yang terungkap pada tahun 2010 lalu, hingga saat ini tidak jelas penanganannya. Bisa dikatakan kasus tersebut telah sengaja dipeti eskan oleh penegak hukum.
Menurut Tokoh LSM Pelalawan bernama UP ketika dimintai pendapatnya mengenai kasus tersebut mengatakan, kita sangat menyayangkan sikap dari pihak penegak hukum di daerah kita ini yang mana setengah hati dalam memproses pekara besar. Padahal sesuai dengan data yang dilaporkan oleh salah satu LSM kepihak terkait beberapa wakktu lalu mengenai kasus Ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja yang diduga ada penyimpangan namun hingga saat ini tidak jelas penyelidikannya,sebut UP dengan nada kesal.
"Terkesan pihak penegak hukum kita memang sengaja mempeti eskan kasus ini, karena takut memproses karena ada keterkaitan dengan penguasa,"jelasnya lagi. Atau, tegas UP lagi sambil bertanya, memang tidak mau memprosesnya karena pekaranya sudah lama.
Sementara itu Putra, aktivis LSM Pelalawan lainnya yang dimintai pendapatnya mengenai hal itu, serupa pernyataannya dengan UP, kita sangat heran kasus yang pernah dilaporkan sebuah LSM Pekanbaru kepenegak hukum itu terhenti tidak bertali alias tidak jelas.
Disebutkan Putra, proyek ganti rugi yang dilakukan Pemda Pelalawan dilaksanakan pada tahun 2003 lalu dikerjakan PT Khatulistiwa sesuai hingga saat ini prosesnya tidak menampakan hasil yang menggembirakan.(Team Rgc)
No comments:
Post a Comment