Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Sidang Tipikor APBD Inhu Rp116 Miliar

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Thamsir Rahman Terima Travel Cek Sebesar Rp2,1 Miliar

Pekanbaru,(Global)
Mantan Kepala Sub Bagian Mutasi Setdakab Inhu, Budi Nugroho Pamungkas menjadi saksi di persidangan tindakpidana korupsi (TIpikor) dengan terdakwa, Drs Raja Thamsir Rahman, MM pada Selasa (26/6) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Muefri SH MH, saksi Budi Nugroho Pamungkas mengatakan bahwa, pernah diperintahkan terdakwa, Drs Raja Thamsir Rahman untuk mengambil uang kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhu, Raja Marwan sebesar Rp2,1 miliar ditambah dengan uang tunai sebesar Rp100 juta.

"Saya ditelpon pak Bupati agar mengambil uang dari Kabag Keuangan. Setelah itu saya telpon pak Marwan, karena Kabag Keuangan tidak berada ditempat, maka saya disuruh untuk menjumpai Encik, usai menerima cek dan uang tunai, saya ada disuruh tandatangani tanda terima untuk keperluan operasional Bupati Inhu," kata Budi Nugroho Pamungkas, Selasa (26/6) kemarin.

Dari Encik, kata saksi Budi Nugroho Pamungkas, dirinya diberikan 3 lembar travel cek dengan nilai Rp2,1 miliar dan uang tunai Rp100 juta. Uang yang diambil itu, kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs Raja Thamsir Rahman dikediamannya jalan Ahmad Yani, Rengat pada 24 April 2007. Menanggapi pernyataan yang disampaikan saksi Budi Nugroho Pamungkas, terdakwa Drs Raja Thamsir Rahman merasa keberatan
dan menolak seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

Usai mendengarkan keterangan dari Budi Nugroho Pamungkas, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra SH.
Saksi Asrul yang sebelumnya tidak hadir ke persidangan dalam dua kali pemanggilan merupakan Direktur CV Hadex Interior. Dikatakan Asrul bahwa, dirinya pernah bekerja pada rekanan yang memenangkan proses tender pengerjaan replika Istana Sultan Ishak. "Saya ada diminta oleh CV Bela Usaha pak Sujali dan pengurus LAM pak Mujtahid Thalib untuk membantu pengerjaan replika istana," kata Asrul.

Akan tetapi, setelah pengerjaan replika Istana Sultan Ishak selesai diresmikan pada tahun 2008 lalu, hingga saat ini saksi Asrul belum menerima pembayaran keseluruhannya.Bupati Inhu, Drs Raja Thamsir Rahman pernah meminta kepada saksi Asrul agar menjumpai Raja Marwan.

Dari permohonan bantuan dana sebesar Rp2,1 miliar yang diajukan, kata Asrul, sebesar Rp1,3 miliar saja yang dicairkan, sisanya pemkab Inhu masih terutang sebesar Rp3,4 miliar lagi kepada Asrul.
Belakangan, kata saksi Asrul, diketahui pencairan dana yang diajukan melalui R Marwan diambil dari APBD Inhu yang merupakan mekanisme melalui kasbon.

Sebelumnya tim dari JPU yang terdiri dari, S Waruwu SH, Arkan SH dan Heru Saputra SH mendakwa Drs Raja Thamsir Rahman, MM melakukan tindakpidana korupsi APBD Inhu.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal saksi. Akibat perbuatannya, terdakwa Drs Raja Thamsir Rahman dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: