Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Majelis Hakim Tak Tahan Mahyulis Yahya

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Didakwa Tipikor TPA Muara Fajar

Pekanbaru,(Global)
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Isnurul SH mengadili mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Mahyulis Yahya bersama dengan terdakwa lainnya yakni, mantan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) H Abdul Kahar, pengawas CV Defitra Konsultan Rudi Hermanto, rekanan dari CV Bina Mitra Zainul Arifin dan kuasa rekanan Edi Yanto.

Kelima terdakwa yang tidak ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diadili, terkait dengan tindakpidana korupsi proyek penimbunan tanah pembuatan tanggul kolam lindi pada areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan nilai pekerjaan Rp454 juta.

Agenda persidangan pada Jumat (22/6) kemarin yakni, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) T Harly Mulyatie SH dan Bambang Adi Putra SH.

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas DKP Kota Pekanbaru Mahyulis Yahya yang masih menjabat di salah satu Satuan Kerja (Satker) di Pemko Pekanbaru didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penimbunan tanah pembuatan tanggul kolam lindi di areal TPA Muara Fajar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp138 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa Mahyulis Yahya bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang didakwa secara split (terpisah, red) yakni, H Abdul Kahar, Rudi Hermanto, Zainul Arifin dan Edi Yanto didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindakpidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: