Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Eks Gedung DPRD Pekanbaru Dihancurkan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Rata dengan Tanah 

 
Pekanbaru,(Global)
Eks Gedung DPRD Pekanbaru, yang berada di Jalan  Sudirman dibongkar atau diratakan dengan tanah, setelah proses penghapusan aset oleh Pemerintah Kota Pekanbaru selesai dilakukan. Hal itu diutarakan Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru, Ahmad Yani pada wartawan, Senin (18/06) kemarin.

Dikatakan Ahmad Yani, setelah SK penghapusan aset untuk gedung lama DPRD telah keluar sejak hari Jumat (15/6) lalu, kemudian dikuatkan dengan perintah lisan Wali kota Pekanbaru, Firdaus MT untuk melaksanakan pembongkaran maka pembongkaran langsung dilakukan pada Sabtu (16/06) lalu. Pembongkaran itu diupayakan rampung pada tanggal 20 Juni ini. Hal ini digesa agar lokasi untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru, dapat dilaksanakan pada halaman gedung barus DPRD Kota tersebut.

"Dengan keluarkan SK penghapusan aset, dan perintah lisan Wako tersebut, saya langsung koordinasikan persoalan pembongkaran penghapusan aset gedung DPRD lama ini dengan Kabag umum, saat itu kabag umum minta pembongkaran gedung lama harus sudah selesai tanggal 20 Juni ini, dan semua sudah bersih," ujar Ahmad Yani.

Dikatakan Ahmad Yani, atas perintah dan keluar SK tersebut, diharapkan semua selesai tepat waktu, karena waktu yang diberikan kepada pemborong pembongkaran telah dilakukan kesepakatan .

"Artinya Kamis (21/6) semua telah bersih dan gedung DPRD telah bersih dari puing-puing pembongkaran penghapusan aset. Kemudian setelah dibongkar nanti kita berencana akan memanfaatkan dan memodifikasi lahan yang telah dibongkar untuk membuat taman dan dikelilingi dengan tempat parkir,'jelas Ahmad yani.

Ditambahkan Ahmad yani, untuk pembongkarn penghapusan aset ini, tidak satu sen pun anggaran APBD terpakai, bahkan dari spek dan tafsiran Dinas PU untuk penghapusan aset gedung lama DPRD ini, pemborong  mengganti dengan dinilai Rp27,5 juta ."Artinya Pemko menerima uang penghapusan aset sebesar itu."ujarnya.

Dikatakan lagi, dari teknis pembongkaran ditunjuk siapa orang yang sanggup membayar, untuk membongkar gedung lama DPRD, maka lakukanlah pembongkarannya, tapi harus selesai sampai dengan waktu yang disepakati.

Berdasarkan pantauan, gedung DPRD lama sudah dilakukan pembongkaran dan tampak gedung DPRD rata dengan tanah, hanya tinggal puing-puing pembongkaran seperti kayu-kayu yang berserakan, tembok yang sudah hancur, besi-besi sudah tua. Pembongkaran gedung lama DPRD ini dilakukan berdasarkan perintah dari Wali kota secara lisan dan sudah keluanya Surat Keputusan (SK) pembongkaran penghapusan aset, maka dari itu telah dilakukan pembongkaran.(Rgc-bi)


Related Posts

No comments: