Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


JPU KPK RI Serahkan Berkas Eka dan Rahmat Syahputra

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Tersangka Suap PON Sudah Siap Lahir dan Bathin

Pekanbaru,(Global)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI telah melimpahkan berkas 2 tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2010 tentang Venue menembak ke Pengadilan Tindakpidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 Wib Senin (18/6) kemarin.

Berkas tersangka atasnama Eka Dharma Putra yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dengan nomor register perkara 30/PId.Sus/2012/PN.Pbr dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra dengan nomor perkara 29/Pid.Sus/2012/PN.Pbr diserahkan, oleh JPU KPK RI Risma Ansyari SH.

Disisi lain kuasa hukum dari tersangka Eka Dharma Putra yakni, Eva Nora SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, kliennya sudah siap lahir dan bathin menghadapi persidangan.

"Benar berkas tersangka Eka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tersangka sudah
siap untuk menjalani persidangan lahir dan bathin, sebab Eka menginginkan bagaimana agar
perkaranya cepat selesai dan memiliki kepastian hukum," kata Eva Nora SH di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Senin (18/6) kemarin.

Apalagi, ucap Eva Nora SH, masa tahanan JPU KPK RI selama 20 hari segera habis pada 20 Juni mendatang, sehingga tersangka harus cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. "Saya ditelpon agar datang ke Pengadilan Tipikor untuk mengambil turunan berkasnya," ungkap Eva Nora SH.

Seperti berita sebelumnya, , tersangka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua tersangka secara bersama-sama diduga telah memberi suap kepada anggota DPRD Riau yakni, Faisal Aswan dan M Dunir yang telah ditatapkan sebagai tersangka terkait pengesahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak venues menembak PONRiau.

Bahkan setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik KPK RI kembali menetapkan tersangka baru yakni, Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: