Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dugaan Korupsi Vaksin Maningitis Jemaah Umroh di KKP Pekanbaru

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Kejati Riau Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Pekanbaru,(Global)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan dugaan korupsi Vaksin Maningitis untuk jemaah haji dan umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Pekanbaru ke tahap penyidikan. Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka selanjutnya kasus tersebut ditangani Kejari Pekanbaru.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH bahwa, telah terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengann meminta jemaah umroh membayar lebih dari yang seharusnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Riau bahwa, biaya yang dipungut terhadap jemaah umroh terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20 ribu, pendaftaran Rp2.500, pemeriksaan sebesar Rp7.500, penerbitan buku ICP atau buku kuning sebesar Rp10 ribu. Akan tetapi pada tahun 2011, kata Andri Ridwan SH MH bahwa, jemaah umroh dipungut oleh KKP dengan bervariasi sebesar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu, sedangkan jumlah jemaah umroh pada saat itu sebanyak 6.454 orang jemaah umroh, sehingga total yang dipungut dari jemaah umroh total sebesar Rp2.541 miliar.
Dari jumlah uang tersebut terdiri dari PNBP sebesar Rp119.40.000. Harga Vaksin Maningitis yang dibayar sebesar Rp1.636 miliar, sehingga terdapat sisa atau kelebihan uang jemaah umroh yang dibayarkan sebesar Rp759.500.000.

"Dengan terdapatnya sisa uang tersebut, berarti KKP Pekanbaru memungut biaya vaksin melebihi dari yang seharusnya," kata Andri Ridwan SH MH kepada Haluan Riau, Rabu (27/6) kemarin.

Pungutan terhadap biaya Vaksin Maningitis jemaah haji dan umroh, ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Riau sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2009 tentang jenis dan tariif atas penerimaan negara bukan pajak yakni, sebesar Rp110 ribu per jemaah haji dan umroh.

Akan tetapi, pungutan tersebut terus berlanjut pada Januari-februari 2012 lalu dengan jumlah jemaah haji dan umroh sebanyak 2.622 orang, KKP Pekanbaru telah melakukan pungutan lebih sebesar Rp200 ribu per jemaah haji dan umroh. Akibat pungutan yang melebihi dari ketentuan tersebut, maka kelebihan bayar yang dipungut dari per jemaah haji dan umroh sebesar Rp90 ribu perjemaah dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp235 juta.

"Untuk pengembangan lebih lanjut maka diserahkan kepada Kejari Pekanbaru. Kejati Riau sedang menyiapkan penyerahan berkas ke Kejari dan belum menentukan siapa tersangkanya," kata Andri. Disisi lain Kepala KKP Kota Pekanbaru Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, KKP Kota Pekanbaru sedang ada pemeriksaan internal dari Kementerian. "Kami sedang ada pemeriksaan
internal dari Kementerian. Untuk itu, saya belum dapat menjawabnya," kata Iskandar.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: