Pekanbaru,(Global)
Pengadilan Negeri (PN) Dumai akhirnya mengabulkan permohonan sidang gugatan legal standing dari Yayasan Riau Madani terhadap PT Chevron dan sidang gugatan ini akan digelar 9 Mei 2012 nanti,demikian dikatakan Sekretaris Yayasan Riau Madani Tomi Freddy Manungkalit kepada riau-global.com,Minggu (07/05) .
Dikatakan Tomi, jika pihak pihak PT Chevron membantah dan mengklaim lebih dulu melakukan penambangan, baru keluar SK suaka margasatwa Balai Raja ya silahkan saja. Tetapi kita punya bukti kuat, bahwa Chevron melanggar aturan main soal lingkungan,katanya lagi.
Dijelaskan Tomi, memang benar bahwa Chevron telah hadir di Kabupaten Bengkalis sejak tahun 1939. Dan Chevron melakukan pengeboran pertama tahun 1969 di lokasi SM Balai Raja. Satu sisi, SM Balai Raja dikeluarkan SK dari Kemenhut pada tahun 1986.
Namun izin penambangan yang diklaim tersebut, diluar kawasan SM Balai Raja dan kita pinya bukti kuat soal itu. Lihat saja nanti dipengadilan, tegas Tomi.
Menurut Tomi, dalam operasinya di SM Balai Raja, perusahaan milik Amerika ini juga membuka jalan di tengah kawasan koservasi. Selain itu juga membelah perbukitan yang juga untuk akses jalan kendaraan operasional milik Chevron.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, lokasi itu sejak tahun 1986 telah ditetapkan Kemenhut sebagai kawasan konservasi. Dan ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008, yang menyebutkan Rencana Tata Ruang Nasional disebutkan kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja adalah merupakan salah satu kawasan lindung nasional.
Sebagaimana diketahui, konservasi Balai Raja pada tahun 1986 luasnya mencapai 18 ribu hektar. Namun dari hasil investagasi WWF Indonesia yang dilakukan pada tahun 2007, kondisinya kian menyempit. Kawasan konservasi hanya tersisa 120 hektar. Ini salah satu faktor mengapa gajah di kawasan tersebut sering terjadi konflik dengan manusia.
Sementara itu ketika dikomfirmasikan riau-global.com kepada humas PT Chevron Okta melalui kenomor yang dimiliknya, ternyata tidak aktif.(Rgc)
No comments:
Post a Comment