Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Tim Kemendagri Kaji Pemekaran Mandau dan Pinggir

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Mandau,(Global)
Pemekaran Kecamatan Mandau dan Pingggir menjadi dua kecamatan atau lebih, tergantung pada keputusan pusat. Tim dari Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Dekonsentrasi telah turun ke Mandau dan Pinggir guna melakukan kajian apakah dua kecamatan tersebut layak untuk dimekarkan atau tidak.

"Tanggal 6 Juni mendatang kita akan diundang untuk menghadiri rapat dengan Kemendagri membahas masalah pemekaran ini. Disetujui atau tidaknya Mandau dan Pinggir dimekarkan, semua tergantung pusat," ujar Sekretaris Daerah H Asmaran Hasan kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Menurut Asmaran, jika mengacu pada pasal 3,7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, hanya Kecamatan Bengkalis yang memenuhi persayaratan untuk diusulkan dimekarkan menjadi dua kecamatan karena jumlah desanya ada 20. Sementara Rupat, Siak Kecil, Bukitbatu, Mandau dan Pinggir belum memenuhi syarat.

"Tapi kita mencoba mengacu pada Pasal 9, yaitu kepentingan nasional. Makanya tim dari Kemendagri yang dipimpin Direktur Dekonsentrasi turun ke Mandau dan Pinggir untuk melakukan kajian apakah benar ada kepentingan nasional di sana," ujarnya.

Saat turun ke Mandau dan Pinggir, papar Asmaran, tim dari Kemendagri memang sempat melakukan pertemuan dengan camat dan kepala desa/lurah dari dua kecamatan tersebut. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada membahas masalah berapa kecamatan Mandau dan Pinggir akan dimekarkan.

"Pertemuan di Hotel Grand Zuri, Duri itu tidak ada direncanakan sejak awal, hanya dadakan saja untuk mengisi kekosongan jadwal tim dari Mendagri. Saya juga sudah sampaikan kepada kepala desa/lurah untuk menyampaikan hasil dari pertemuan itu kepada masyarakat di desa masing-masing, mengingat kepala desa/lurah juga merupakan tokoh masyarakat karena dipilih oleh masyarakat,"ungkap Asmaran.

Asmaran mengajak kepada semua pihak untuk melihat proses pemekaran ini dari aspek kepentingan bersama guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya untuk kepentingan orang tertentu. Pemkab sendiri telah berupaya mengakomodir kepentingan masyarakat, tapi disetujui atau tidak semua tergantung pada pusat.(Rgc)


Related Posts

No comments: