Pekanbaru,(Global)
Meski sudah diajukan ke sidang paripurna DPRD Riau, namun sampai sekarang Pansus Ranperda Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di Provinsi Riau, belum juga memulai kegiatan dan pembahasan.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau yang juga inisiator Ranperda Inisiatif Komisi C tersebut, Abdul Wahid SPdi, Kamis (25/4) lalu mengatakan, saat ini memang belum dilakukan pembahasan. Menurut rencana, Pansus akan memulai pekerjaan setelah masa reses anggota DPRD Riau.
”Belum dilakukan pembahasan sama sekali, baru disampaikan ke paripurna. Nanti setelah reses kita akan memulai pekerjaan,” ujar Abdul Wahid.
Menjawab mengenai materi akademis yang sudah disampaikan di sidang paripurna, Wahid mengatakan, masih banyak yang perlu dilakukan pembahasan termasuk dasar-dasar hukumnya. ”Masih banyak yang perlu diperbaiki dan membutuhkan pembahasan,” ujar politisi PKB ini.
Sebelumnya, pada sidang paripurna DPRD Riau, Wahid juga mengatakan, input materi Ranperda Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Provinsi Riau, berasal dari banyak kalangan khususnya perusahaan swasta.
Kajian akademis dan ilmiah terhadap naskah Ranperda Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Provinsi Riau ini sudah disusun oleh Universitas Islam Riau. ”Tapi itu belum sempurna, karena itu akan dibahas lebih mendalam oleh Pansus,” ujarnya.(Rgc)
No comments:
Post a Comment