Pekanbaru,(Global)
Kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, yang memberikan denda kepada masyarakat untuk mengurus indentitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga red) dikarenakan terlambat melakukan pengurusan sebesar Rp 50 ribu, dituding merupakan tindakan pungli yang telah dilakukan oleh Satker tersebut.
Hal ini, dapat dilakukan gugatan oleh masyarakat karena diketahui tidak ada payung hukum yang melegalkan atas pungutan tersebut,demikian dikatakan Ketua Banleg (Badan Legislasi) DPRD Pekanbaru Zaidir Albaiza SH kepada wartawan, Minggu (06/05) kemarin.
Disebutkannya, jika kebijakan yang dilakukan oleh Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pungutan denda kepada masyarakat karena terlambat khususnya melakukan rekam e-KTP, itu merupakan tindakan pungli, kondisi ini nantinya dapat memunculkan kemarahan warga Pekabaru dan melakukan upaya hukum terhadap Kepala Dinas yang memberikan kebijakan tersebut.
"Harus jelas dulu dasar untuk membuat sebuah kebijakan dengan memberlakukan denda terhadap masyarakat yang terlambat mengurus e-KTP, jika dasar dan payung hukumnya tidak ada, tentu ini merupakan pungli secara terang-terangan. Masyarakat tentunya dapat mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan tersebut" ungkap Politisi PKB Kota Pekanbaru itu..
Untuk Zaidir menyarankan, semestinya masyarakat diajak secara persuasif dalam pengurusan e-KTP tersebut, jangan Disduk seenaknya melakukan sikap arogansinya dengan cara memberikan denda kepada masyarakat.
" Pemberian denda tersebut bukan berarti akan membuat efek jera kepada masyarakat, melainkan hanya akan menambah antipati dari masyarakat tersebut untuk mengurus e-KTP " tegas Zaidir.
Ditambahkan Zaidir, e-KTP merupakan program Nasional, sampai saat ini Mentri Dalam Negeri belum pernah memberikan pernyataan bahwa keterlambatan pengurusan e-KTP akan dikenakan denda, namun entah dasar apa Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disdukcapil, berani melakukan hal yang diluar dari koridor hukum yang berlaku.
"Dalam Perda sudah jelas disebutkan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk pengurusan KTP, tapi Disduk dengan arogansinya telah memberlakukan biaya keterlambatan bagi masyarakat yang mengurus e-KTP, maka dari itu Disduk tampaknya lebih tinggi kebijakannya dari Mendagri " tutur Zaidir dengan nada kesal.
Disamping itu, pelayanan didalam pengurusan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Disdukcapil masih sangat semberaut, karena berdasarkan laporan dari warga pada umumnya mereka mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP di Pekanbaru sangat rumit sekali dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
"Disaat warga sudah bersusah payah untuk meluangkan waktunya untuk mengurus namun kenyataannya di UPTD Kecamatan ternyata tidak ada blangko, serta pelayanan yang buruk dari pihak UPTD itu sendiri " tutur Zaidir
Zaidir juga menyatakan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada evaluasi yang diberikan kepada Disdukcapil Pekanbaru maka akan berdampak terhadap Walikota Pekanbaru sendiri yang tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Makanya, dalam mutasi mendatang mestinya Wako dapat betul-betul memilih orang yang profesional dibidangnya terutama masalah administrasi KK dan KTP, sebab yang paling dibutuhkan oleh masyarakat saat ini adalah PNS yang dapat melayani masyarakat bukan PNS yang mau dilayani oleh masyarakat, jika ini tidak dicermati oleh wako, maka alamatlah wako akan menjadi bulan-bulanan dari masyarakat karena ulah satkernya yang tidak becus dalam memberikan pelayanan " pungkasnya. Zaidir.(Rgc-bi)
No comments:
Post a Comment