Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Ketua IPPI Riau Adukan Oknum Kanmenag ke Polisi

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Dihalang - Halangi Dalam Menggali Informasi!....

Kampar,(Global)
Ketua DPD IPPI Riau Nelson Hutahaean yang juga Pemimpin Redaksi salah satu Surat Kabar mingguan terbitan Kota Pekanbaru, Kamis  pukul 14.30 WIB, mengadukan beberapa orang yang diduga kuat tersangka pengancaman terhadap beberapa wartawan saat hendak melakukan konfirmasi kepada Irjen yang turun dari pusat (Jakarta) disebut-sebut untuk melakukan pemeriksaan tentang pembangunan dan kegiatan tekhnis pada seksi-seksi di Kanmenag (Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Kampar dengan surat tanda penerimaan pengaduan nomor STTP/99-B/XII/2012/Riau/RES Kampar.

Kepada www.riau-global.com,  Nelson Hutahaean mengungkapkan,” kami dan beberapa wartawan kamis siang(6/12) dituding melakukan suatu keributan,padahal  sebelumnya kita juga sudah diperbolehkan konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kantor Kanmenag itu.

Namun  sayang entah apa sebabnya saat kami yang ketika itu menunggu Irjen diruang loby untuk konfirmasi dalam rangka apa Irjen turun,apakah ada kaitanya dengan pembangunan 5 unit Balai Nikah yang diduga belum selesai pada waktunya.
Nyatanya  kami dan wartawan lainnya tidak diizinkan bertemu dan dihalang-halangi dengan alasan bahwa meliput harus  pakai surat tugas,” katanya.

Lebih lanjut lelaki yang dikenal pemberani itu mengutarakan suara rakyat kecil ini menuturkan,” kami diancam akan dipanggilkan preman dan polisi di kantor yang katanya sebagai tempat kantor orang-orang yang ber Tuhan.
Tetapi nyatanya  dikantor tempat orang beragama itu kehadiran wartawan bukannya disambut sebagaimana mestinya tetapi malah diduga kuat orang-orang yang bekerja di kantor Kementerian Agama Indonesia itu malah mengandalkan preman untuk mengusir wartawan. Bukannya mengandalkan Tuhan Yang Maha Esa,” jelas lelaki mantan Pempred Palapa Pos ini kepada www.riau-global.com diruang kerjanya.

“Dan lebih konyolnya lagi, saya selaku Pimpred dan Pemimpin Umum harus menunjukkan Surat Tugas dan harus mendapat izin, saya jadi heran apakah saya selaku Pimpinan Umum harus minta Surat Tugas dari Kementerian Agama di Jakarta?,  Lalu darimana pula Kementerian Agama dan Presiden mendapat tugas, bukankah dari rakyat. Sementara kami wartawan sudah dilindungi oleh hukum dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, jadi dimata hukum perbuatan oknum-oknum di Kanmenag Kampar,"ungkapnya lagi.

Jadi menurut saya , sudah dengan sengaja atau tanpa hak menghalangi wartawan untuk meliput dan menggali informasi,” tukasnya.

Ditambahkannya,  karena kita sudah diancam dengan preman maka agar supremasi hukum kita tegakkan maka kita laporkan perbuatan pengancaman ini ke Polres Kampar, dan perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang no 40 Tahun 1999, tentang Pers dalam ketentuan Pidana BAB VIII pasal 18 ayat (1) setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dimana dalam BAB I ketentuan umum pasal 4 ayat (2) terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran,Pemberedelanm dan Pelarangan Penyiaran ,(3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers ,Pers Nasional mempunyai hak mencari ,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi .

Oleh karena itu sebagaimana diatur dalam BAB I pasal 1 ayat(8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan,atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun dan atau kewajiban melapor ,serta memperoleh izin dari  pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan Jurnalistik .
“ Oleh karena itu kita harapkan rekan – rekan kita di Kepolisian agar secepatnya memproses laporan kita,karena saksi dan berupa bukti rekaman Video pengancaman yang kita miliki sudah merupakan bukti awal yang cukup agar masalah ini ditindak lanjuti,” ungkap Nelson Hutahaean.
Terkait pembangunan 6 gedung Balai Nikah yang diduga bermaslah itu itu,Agusnur selaku PPK mengutarakan kepada Riau Global ,” bahwa penambahan waktu kerja selma 14 hari ,sementara Kakanmenag ketika dikonfirmasi wartawan pada pemberitaan yang lalu mengatakan penambahan waktu kerja 50 hari.
Sementara di tempat terpisah Martin Hulu selaku Ketua LSM KPK Kampar yang pada saat kejadian menyaksikan pengancaman terhadap Wartawan itu sangat menyayangkan “ Sepak Terjang” para oknum Kanmenag menghadapi para Wartawan yang datang melakukan tugas Jurnalistik.
“saya tidak habis pikir kenapa Surat Tugas yang dipermasalahkan padahal Pemimpin Umum yang mengeluarkan  Surat Tugas Wartawan sudah langsung ikut turun ke lapangan untuk menggali informasi,jadi dalam hal ini ada dugaan mungkin para oknum-oknum di Kanmenag ada menutup-nutupi “suatu borok” sehingga kehadiran Wartawan merupakan suatu musuh yang akan membongkar-bangkir dugaan “suatu borok” yang diduga kuat ditutupi oleh beberapa oknum di Kanmenag kabupaten Kampar.
Hal senada juga dikomentari oleh Muhammad Ridwan(32) selaku Sekretaris Executive DPW LSM KPFI-RI wilayah Riau yang juga pernah jadi Wartawan disalah satu Media terbitan kota Pekanbaru,” sungguh memalukan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kamenag kepada rekan-rekan Wartawan yang menjalankan tugas ,seharusnya sebagai orang-orang yang taat beragama bertindak lebih arif dan bijaksana ,dan harapan saya pihak Kepolisian agar menanggapi serius laporan pengancaman terhadap Wartawan,” ujarnya.

Untuk sekedar diketahui informasi yang diperoleh dari pemberitaan President Pos : Disebut-Sebut Akibat Kelalaian KPA! Diduga 5 Unit Pembangunan Gedung Balai Nikah Akan Terbengkalai,Senin(26/11). Dimana  Fuat selaku panitia lelang saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa jika memang pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan akan dikenakan sanksi dan denda.

Namun saat ditanyakan apabila gedung Balai Nikah itu dapat dikerjakan dengan penambahan 50 hari kerja lagi apakah hasil pekerjaan itu sesuai dengan bestek.Sementara Konsultan Pengawas disebut-sebut tidak pernah ada dilapangan? Ketua panitia lelang itu tidak menjawab.

Menurut informasi dari  sumber yang didapat dipercaya,salah satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Balai Nikah itu tersendat-sendat untuk membayar tagihan bahan bangunan.

Ironisnya ,ketika dikonfirmasi wartawan mengapa perusahaan itu tersendat-sendat membayar tagihan terkait pembangunan gedung Balai Nikah tersebut , salah seorang lelaki yang memakai baju satpam saat  ditemui mengatakan, bahwa sudah 2 hari pemimpin perusahaan tidak masuk kantor. Kendatipun sumber informasi yang layak dipercaya menginformasikankan bahwa 5 menit sebelum wartawan datang pemimpin perusahaan baru keluar dari ruangan kantor.

Dari data yang diperoleh di tahun anggaran 2012, 6 (enam)  bangunan gedung Balai Nikah itu terletak di 6 Kecamatan di Kabupaten Kampar-Riau yaitu, 1 unit di Kecamatan Rumbio Jaya,1 unit di Kecamatan Perhentian Raja,1 unit di Kecamatan Tapung Hulu,1 unit di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan 1 unit di Kecamatan Gunung Sahilan. Sementara di kecamatan Tapung juga dibangun 1 unit gedung Balai Nikah.

Ditempat terpisah, Martin Hulu selaku ketua DPD LSM KPK Kabupaten Kampar menanggapi saat ditemui diruang kerjannya baru-baru ini,” diduga kuat pembangunan Balai Nikah itu sarat KKN.
Pasalnya besar kemungkinan pemenang lelang yang mengerjakan proyek sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum terkait,karena kuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek itu adalah “konco-konco” orang dalam sehingga dari “A sampai Z” mereka sudah atur untuk saling “main mata” atau lazimnya diduga mereka sudah “bergotong royong” untuk korupsikan uang negara” katanya.

Dilanjutkan Pria yang masih berumur 20 an , dalam waktu dekat ini kita akan menyurati dan melaporkan kepada pihak-pihak terkait agar direspon sebagimana mestinya.

Karena  diduga kuat pembangunan yang menggunakan uang negara itu telah diselewengkan dan diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu,tegas pria berwajah tampan ini.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, terkait pengancaman terhadap wartawan yang diduga kuat dilakukan oknum kantor Kementerian Agama kabupaten Kampar belum dapat dikonfirmasi.(Spl)


Related Posts

No comments: