Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Carut Marut Duit Aspirasi DPRD Inhu

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Rengat (Global)
Diera reformasi saat ini, korupsi kian meraja lela, dengan berbagai alasan dihalalkanlah untuk mengambill (hembat)  duit rakyat di APBD. Jika terus begini, maka wajar saja rakyat jelas semakin muak dan jijik, agenda reformasi sudah dibelokan, hati nurani oknum penguasa semakin hari semakin hilang ditelan gemuruhnya teriakan dan ambisi kekuasaan belaka.

Pada Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang, rakyat butuh wakilnya yang bersih. Umpama menyapu lantai yang kotor haruslah sapunya bersih, jika sapunya kotor maka saat menyapu lantainya bukannya bersih, malah bertambah kotor.Jadi logis saja pengawasan anggota dewan tidak jalan.

Sebagaimana fungsinya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) haruslah mengawasi (kontroling) proyek disetiap SKPD diwilayahnya agar sesuai dengan kontrak setiap proyek. Selain itu mereka dilarang menjadi kontraktor atau makelar proyek, apalagi perbuatan yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya, hak dan kewajiban seorang anggota DPRD.

Sudah jelas bahwa didalam UU No. 22 Th 2003, tentang Susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD maupun PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib DPRD serta PP No 24 Th 2004,  tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan DPRD. Peraturan tersebut tidak ada ketentuan tentang dana aspirasi DPRD.

Apalagi PP No. 24 Th 2004 diatur Keuangan DPRD, PP No. 16 Th 2010 mengenai hak kewajiban dan kode etik DPRD. Pasal 98 ayat (3) anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima gratifikasi, dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD sebagaimana ditegaskan dalam pasal 99 ayat (2).

Jika SKPD merestui dana aspirasi untuk membagi-bagi anggota dewan proyek di SKPD-nya berarti bertentangan terhadap peraturan ini. DPRD-lah yang mengawasi proses pelaksanaan proyek disetiap SKPD.
Dewan jika boleh disamakan dengan wasit, bagaimanapun jika wasit itu  ikut jadi pemain, nah apa yang akan terjadi dalam suatu pertandingan ?, demikian dikatakan B. Salim salah seorang warga Indragiri Hulu (Inhu) yang peduli dengan hal tersebut,kemarin.

B. Salim meminta supaya Kepala Badan, Dinas, Kantor, Kepala Bagian dan Kepala Bidang disetiap SKPD jangan mau diintervensi anggota DPRD dalam penentuan pemenang tender proyek sesuai dengan ploting anggota DPRD.
Pasalnya,  anggota DPRD dilarang menjadi makelar proyek maupun mengarahkan atau dalih dana aspirasi anggota DPRD Inhu. “Sejumlah kontraktor banyak yang gigit jari karena proyek di SKPD di Inhu banyak dilantak dengan alasan dana aspirasi terutama proyek PL,"ungkap B Salim.

Beberapa pejabat di berbagai SKPD di Inhu membenarkan hal tersebut, namun mereka pada umumnya tidak mau disebutkan namanya. Sementara itu Ketua DPRD Inhu, Muhammad Arif Ramli saat berita ini ditulis, nomor handphone-nya,  tidak dapat dihubungi. (Har)


Related Posts

No comments: