Tanjungpinang,(Global)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2013 sebesar Rp1.365.087. Nilai tersebut naik Rp355.087 dari UMP tahun 2012 yang sebesar Rp1.015.000.
Kepala Disnakertrans Kepri Tagor Napitupulu mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang, komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Di pasal tujuh menyatakan, UMP yang ditetapkan gubernur didasarkan pada nilai KHL kabupaten/kota terendah di provinsi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan produktifitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu," katanya, Jumat (2/11) di Tanjungpinang.
Selain itu, kata dia, dasar penetapan UMP tersebut, juga didasari surat dari Direktur Pengupahan (Dirjen PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Kemenakertrans RI) Nomor B.270/PHIJSK-PJS/X/2012 pada tanggal 31 Oktober 2012 yang akan ditetapkan adalah berdasarkan nilai hasil survey KHL dengan menggunakan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012.
Data hasil rekapitulasi survey komponen KHL dari Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang, nilai rata-rata bulan Januari sampai dengan Oktober 2012 sebesar Rp1.395.442.
"Berdasarkan keterangan yang saya sampaikan itu, usulan besaran nilai penetapan UMP Kepri tahun 2013 sebesar Rp 1.365.087 yang didasarkan pada hasil nilai survey KHL Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang dan mengikuti tingkat UMP yang telah ditetapkan di daerah sekitar. Yaitu, Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp1.305.000, Bangka Belitung Rp1.265.000 serta Bengkulu Rp1.200.000," ungkap Tagor
Surat rekomendasi penetapan kembali UMP Kepri tahun 2013, sambung Tagor, sudah diserahkan dan ditandatangani resmi oleh Gubernur Provinsi Kepri HM Sani dan tertuang dalam SK Gubernur Nomor 687 tahun 2012 tentang penetapan UMP Kepri tahun 2013, pada tanggal 1 November 2012.
"Maka dari itu, usulan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari bupati/walikota se-Kepri, sebagaimana yang dimaksud, tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Kepri. Penetapan UMK tahun 2013 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jadwal proses penetapan UMK diharapkan juga tetap dilalui sesuai surat rekomendasi," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Tagor, UMK Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan sebesar Rp1.105.000 terlalu rendah. Kata dia, UMK harus di atas UMP minimal dan tidak boleh di bawah UMP, sama halnya dengan UMK Lingga yakni sebesar Rp1 143.500.
Sementara untuk UMK Anambas sudah di atas UMP yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1.470.000, sedangkan Kabupaten Karimun dan Natuna belum disampaikan ke Pemprov Kepri terkait berapa kisaran UMK di dua wilayah tersebut.
Bahas Ulang
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kota Tanjungpinang Juramadi Esram menyanyagkan penetapan UMP Kepri tersebut. Kata dia, Pemko Tanjungpinang telah menetapkan UMK tahun 2013 sebesar Rp1.105.000 melalui proses panjang, yakni pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang.
Kendati demikian, sambungnya, Dissosnaker Kota Tanjungpinang akan menunggu surat rekomendasi penetapan UMP dari Pemprov Kepri. Selanjutnya, direncakan, UMK Kota Tanjungpinang yang telah disahkan akan dibahas ulang sesuai rekomendasi yang diterima kelak.
"UMK Tanjungpinang sudah ditetapkan, UMP Kepri malah keluar. Saya sangat menyayangkan hal ini. Saya akui UMK yang ditetapkan tidak boleh di bawah UMP. Karena, kami belum menerima surat resmi dari Pemprov Kepri, kami menunggu dulu. Apabila memang benar UMP telah ditetapkan, kami bersama Dewan Pengupahan Kota akan membahas ulang UMK tersebut," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, UMK Kota Tanjungpinang tahun 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1.105.000. Nilai tersebut merupakan kesepakatan antara Dewan Pengupahan dengan Dissosnaker Kota Tanjungpinang. Untuk diketahui, UMK Tanjungpinang tahun 2012 sebesar Rp1.015.000. Nilai itu naik sebesar Rp40 ribu dari UMK tahun 2011 yang sebesar Rp975 ribu.
Putusan penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil survey KHL tahun 2012 yang dilakukan dengan kisaran persentase sebanyak 79,18 persen dari sebesar Rp1.395.442.
Dikutip dari Inilah.Com .
No comments:
Post a Comment