Diduga Dilakukan Kelompok Buyung Arnis
Pekanbaru,(Global)
Sumardi Sukur yang akrab disapa Edi Sukur mempertanyakan, laporannya yang tidak ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan 9 hektar yang dilakukan Kelompok Buyung Arnis di Jalan Manunggal RT. 04 RW 08 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Edi menjelaskan, awalnya tanah 24 hektar di Jalan Manunggal atau Jalan Saudara RT 04 RW 08 Kecamatan Tampan adalah tanah milik Purnawirawan Kodim 0313 Kampar. Kemudian, Kata Edi, tanah tersebut dibagi dengan pembagian hasil 1:3. Namun pada tahun 2006, tanah tersebut diserobot yang mengatasnamakan Kelurahan Tani Bangun Bersama. “Lalu pada tahun 2007 karena tidak ada kata sepakat dengan Kelompok Tani tersebut, terjadilah bentrok dengan Group Developer PT. Indah Harisanda yang mengembangkan proyek Perumahan di tanah tersebut,” jelasnya, Rabu (14/11) kemarin.
Selanjutnya, sejak 2007 sampai 2009 masalah tersebut belum juga menunjukan kata sepakat di antara kedua belah pihak. Namun, pada tahun 2010 barulah kemudian ada kata sepakat perdamaian di antara kedua belah pihak. “Tanah itu dibagi dua dan Developer hanya dapat bagian seluas 9 hektar,” tutur Edi.
Dilanjutkannya, setelah perdamaian tersebut dikukuhkan pada Juni 2010, tanah 15 hektar untuk masyarakat
diserahkan Suratnya secara simbolis kepada Pengurus Kelompok Tani tersebut sebanyak 5 Surat. Begitu juga dengan Developer yang mendapatkan 9 hektar tanah tersebut.
“Tapi, permasalahan kembali muncul ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Buyung Arnis yang mengaku membeli tanah kepada Buyung Arnis tersebut. Padhal Kami memiliki sertifikat dan surat tanah yang lengkap,” terang Edi.
Ditambahkannya, Kelompok Buyung Arnis ini menuntut tiga hektar dari 9 hektar lahan milik Developer.
“Kemudian, tinggallah lahan milik Developer seluas 6 hektar dan permasalahannya tidak tinggal sampai disitu
tanah 6 hektar milik Developer juga berusaha diserobot Kelompok Buyung Arnis.
Kali ini, Developer tidak mau mengalah dan juga tidak tinggal diam, Apalagi saat Developer mengetahui Kelompok
Buyung Arnis mengeluarkan Surat Tanah yang diindikasi Rekayasa. Surat tersebut dikeluarkan sejak 6 tahun sebelumnya, atas keberadaan surat tersebut Edi Syukur melaporkan kepada Polresta Pekanbaru. Namun, saat Pihak Polresta telah memeriksa Buyung Arnis tidak mengaku bahwa ia pernah mengeluarkan proses tersebut.
Karna tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Kemudian, Buyung Arnis kembali mengganggu tanah tersebut pada pertengahan Oktober 2012 dengan menyerang membabi buta menggunakan senjata tajam serta mengancam Karyawan dan Tukang Bangunan yang bekerja pada Proyek Permahan Indah Harisanda Jalan Manunggal tersebut.
Akibat kebrutalan Kelompok Buyung Arnis, Developer mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Karna, tidak hanya menyerang membabi buta serta mengancam. Tetapi, Mereka juga mengusir konsumen yang sudah akad kredit juga diusir. Selain itu, Mobil saya juga dirusak dan Saya mengalami luka dianiaya,”
Dilanjutkannya, semua kebrutalan Kelompok Buyung Arnis yang merugikan ratusan juta rupiah tersebut sudah dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru dengan Nomor STPL/1239/X/2012/Riau/ Unit III SPKT Polresta tertanggal 17 Oktober 2012.
“Tapi, hingga saat ini lebih kurang 40 hari laporan tersebut tidak juga ditindaklanjuti dan seolah-olah Pihak Kepolisian terkesan ada tindakan pembiaran. Hingga saat ini tak satupun Pelaku yang ditangkap,” terang Edi.
Lebih jauh Edi menyebutkan, akibat perbuatan Kelompok Buyung Arnis juga melarang dirinya untuk memasuki kawasan Proyek Perumahan Indah Harisanda. “Bahkan Jalan juga dipalang, dan Saya tidak bisa memasuki ke Proyek,” ujarnya.
Edi mempertanyakan kepada Polresta Pekanbaru kenapa laporannya tidak juga ditindaklanjuti. “Namun, Kastreskrim beralasan takut terjadi gejolak,” ujarnya. (ynl)
No comments:
Post a Comment