Kaki Bukit Hutan Lindung Hasilkan Milirian Rupiah !!!.
Karimun,(Global)
Dengan terungkapnya penambangan pasir darat di kaki bukit hutan lindung, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Tebing yang diduga ilegal sebab tidak mengkantongi perizinan dari instansi terkait sebagaimana mestinya. Adanya aktifitas haram tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan intensitas yang cukup tinggi.
Kabar beredar dilapangan yang berhasil dihimpun www.riau-global.com, aktifitas penambangan termasuk golongan galian ( C ) itu hanyalah sebagai topeng semata untuk menuutupi kedok yan sebenarnya, namun pada kenyataanya tujuan dari aktifitas penambangan tersebut ialah untuk mencari pasir timah ( Mineral Logam ).Jadi pada intinya hasil yang diperoleh dari penambangan pasir darat itu dijadikan sebagai biaya operasional dan gaji untuk pekerja.
Penambangan pasir darat yang diduga ilegal itu dikelola oleh berinisial ( Hb ). Kegiatan penambangan tersebut yang mana telah memanfaatkan kawasan hutan lindung terkesan dilakukan dengan sengaja
Ironisnya, tidak ada satupun pihak atau instansi terkait melakukan pengawasan ketat. Melihat lemahnya pengawasan dari instansi terkait diduga juga adanya ( kong kalikong - red ) antara sesama pihak dalam melancarkan aktifitas terlarang itu sehingga tanpa perizinan yang lengkapun dengan leluasa telah membabat ( membabi buta - red ) kawasan hutan lindung yang semestinya tetap dijaga keasrianya.
Data yang diperoleh media portal ini, besar luas lahan yang digunakan dalam penambangan pasir darat berkisar lebih kurang satu hektar. Bentuk kaki bukit hutan lindung mengganga mengambarkan bagaikan kawah raksasa, lalu siapakah yang akan bertanggung jawab setelah memporak poranda hutan lindung itu. ???.
Hasil invetigasi media portal ini dilapangan, terlihat dari lokasi penambangan pasir darat adanya tempat yang berfungsi sebagai pencuci sesuatu material yang tersedot dari perut bumi negeri berazam ini serta adanya alat yang berfungsi dijadikan sebagai alat pengecam guna melihat ada tidaknya pasir timah yang dicari.
Dengan mengunakan beberapa unit mesin serta pipa paralon berdeameter empat inci, ternyata kaki bukit hutan lindung Darussalam setiap harinya penuh dengan hingar binger ( suara nyaring ) dari mesin yang bekerja melakukan penambangan pasir darat ilegal itu. Ada 8 (delapan) unit mesin yang sebagianya diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Karimun yang secara khusus didatangkan dari Pulau Kundur bahkan oknum wakil rakyat itu sebagai penjamin pengambil mesin untuk kegiatan penambangan pasir darat disalah satu toko yang ada di Tanjung Balai karimun.
Keberanian serta nekatnya pengusaha penambangan pasir darat bukanlah pada pasir daratnya akan tetapi yang dikejar ialah Pasir Timah ( Mineral Logam ). Jika itu benar adanya, Kabupaten Karimun dirugikan dari sisi Sumber Daya Alam ( SDA ) melalui Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Adanya kerugian Negara tersebut maka para pengusahanya atau yang bertanggungjawab dilapangan haruslah ditindak secara hukum yang berlaku diwilayah NKRI.
Amirullah, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Kabupaten Karimun ketika ditemui kepada www.riau-global.com, Rabu( 7/11 ) kemarin mengatakan, sangat disayangkan sikap pengusaha yang tidak mau ambil peduli terhadap nasib orang lain, pada hal anggota kita juga mengunakan kawah-kawah peninggalan serta kejayaan Tambang Timah masa lalu dimanfaatkan untuk keramba ikan.
Dengan adanya aktifitas pencucian pasir darat berakibat kotornya air tak ubahnya mirip air teh susu yang mematikan bibit ikan serta ikan siap panen diantaranya ikan lele, ikan gurami dan ikan mas untuk tahun ini kelompok kita sangat dirugikan," Ujar Amir sambil mengeluh.
Lanjutnya lagi, sikap Pemkab Karimun melalui instansi ataupun dinas terkait tidak tegas dan tidak ada keberanian terkesan dianggap tidak memiliki nyali, mana kala politik ikut bermain didalam usaha penambangan pasir darat kalau tidak punya nyali sampai kapanpun aturan dan peraturan dan Undang-Undang untuk membuat satu prodak hukum yang mensahkanya mengunakan uang rakyat tidak akan tercipta dengan baik.
Ketika rakyat dalam kesusahan tidak satupun perangkat pemerintah bertindak bahkan tidak pernah berbuat sama sekali sehingga pembiaran terhadap penambangan pasir darat ilegal yang ada dikabupaten Karimun bagi pelakunya tidak pernah sampai dipenjarakan sebagai bentuk efek jera serta menjadikan pembelajaran yang berguna untuk masa akan datang." pungkasnya. ( Masrie )
No comments:
Post a Comment