Siak,(Global)
Dalam rangka mewujudkan demokrasi, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar seminar Fasilitasi Pemberdayaan Partai Politik se Kabupaten Siak, yang dilaksanakan di Hotel Rindu Sempadan, Minas,beberapa hari lalu..
Adapun Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan silaturrahmi antar sesama pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Siak, menyamakan visi dan misi persepsi pembangunan dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa di Kab Siak, menggali ide konsep dan pemikiran cemerlang dari pengurus partai politik tentang strategi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Partai politik merupakan salah satu pilar untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia. Tumbuh kembangnya partai politik pada kancah reformasi saat ini
merupakan titik awal kebangkitan demokrasi di Indonesia, partai politik sebagai icon demokrasi dan icon reformasi
,demikian disampaikan Asiten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni pada pembukaan fasilitasi pemberdayaan partai politik se
Kabupaten Siak.
Dalam penyampaiannya Fauzi menegaskan, negara demokrasi harus mampu
memberikan peluang dan menjadikan ruang yang bebas terbatas kepada partai politik untuk mencapai tujuan dan cita cita parpol tersebut.
“Negara demokrasi harus memberikan kebebasan pada partai politik untuk melakuan upaya dalam mencapai tujuannya, bebas dalam artian setiap parpol
diberikan hak kebebasan untuk beraktivitas, namun juga terdapat kewajiban kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang- undangan yang berlaku, inilah sistem negara kita yaitu negara
demokrasi konstitusional,” ungkap Fauzi Asni
Dilanjutkannya, bahwa bukti dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang dilaksanakan oleh parpol adalah adanya dukungan dana yang dialokasikan oleh pemerintah melalui bantuan parpol. Hal ini, sesuai dengan PP No.5 tahun 2009 tentang keuangan kepada parpol bantuan dana tersebut digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan parpol dan operasional sekretariat politik,terang fauzi azni (in )
No comments:
Post a Comment