Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Hendarman Soepandji, Kami Tunggu Penyelesaian Lahan Ex KP Timah di Kabupaten Karimun

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Karimun,(Global)
Peninggalan  lahan Ex Kuasa Pertambangan Timah yang berada di Pulau Karimun besar sampai saat ini menjadi kompleks hangat ditengah-tengah masyarakat,apa lagi saat ini sudah banyak dikuasai oleh masyarakat untuk bertempat tinggal bahkan sudah ada yang menguasai puluhan tahun ,belasan tahun tanpa bisa diurus surat menyurat tentang keabsahan lahan Ex KP Timah yang ditempati. Dan yang anehnya masyarakat dilarang membangun atau menempati lahan tersebut akan tetapi pengusaha dengan leluasa serta merta dapat memiliki lahan dan memiliki kelengkapan surat-surat yang diterbitkan oleh pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)setempat.


Pada tanggal 29 Agustus 2000 lalu, Bupati Karimun, DRS.H.Muhammad Sani yang kini menjabat sebagai Gubernur  Provinsi Kepulauan Riau mengajukan tentang minta penjelasan masalah Ex Kuasa Penambangan Timah dengan nomor Surat :310/PEM/536, kemudian mandapatkan jawaban pada tanggal 20 september 2000 dari PT. Tambang Timah melalaui Direksi PT.Tambang Timah Direktur Utama yang ditanda tangani oleh, Thobrani Alwi dengan nomor surat :1554/TT/UM-1000/2000-S2 .

Di informasikan memuat beberapa item diantaranya adalah, " Tidak ada perjanjian secara tertulis maupun lisan dengan masyarakat pemegang hak/penggarap tanah untuk mengembalikannya kepada pemilik/penggarap tersebut, kami tidak berhak menyerahkan areal lokasi penambangan secara resmi tertulis maupun lisan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun mengingat telah kami kembalikan kepada Direktorat Jendral Pertambangan Umum ".

Ironisnya, Lahan Ex Kuasa Penambangan Timah di Kabupaten Karimun telah diterbit Sertifikat-Sertifikat yang dimiliki oleh pengusaha sementara  Lahan Ex Kuasa Penambangan Timah masih dikuasai oleh Direktorat Jendral Pertambangan Umum

Lahan Ex kuasa penambangan timah terletak ditiga kecamatan yakni, Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing.

Dari perjalanan panjang ini diduga adanya permaianan antara BPN Nasional setempat dengan pengusaha kemudian pengusaha dan pemerintah setempat. Selanjutnya yang menjadi korban adalah masyarakat awam yang hanya menempati lahan ex kuasa penambangan timah untuk bertempat tinggal sementara pengusaha dan pemerintah serta BPN setempat mencari keuntungan diatas segala-segalanya. ( Mas )


Related Posts

No comments: