Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Disperindag dan BP2T Diminta Tindak PT GTI

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Atasi Perusahaan Tak Berizin


Pekanbaru,(Global)
Menjamurnya perusahaan ilegal masuk ke Kota Pekanbaru luput dari pantauan pemerintahan
 kota. Bahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kota Pekanbaru terkesan mendiamkan saja. Oleh karena itu, anggota DPRD Riau, Dapil Kota Pekanbaru meminta Disperindag dan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Pekanbaru turun tangan dan menindak tegas PT. Gerai Terpadu Indonesia (GTI) karena masuk tidak berizin sejak April 2012 lalu. Sedangkan pola kerjanya juga menunggangi perusahaan lain yang telah berizin.

"kita minta Disperindag dan BP2T harus proaktif untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) atau sekalian
 menindak tegas perusahaan yang tidak berizin seperti PT. GTI, sebelum bisnisnya menjamur di ibukota Provinsi Riau ini,"kata Mansyur HS, anggota komisi B, DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru kepada www.riau-global.com, Kamis (15/11).
Tidak hanya PT. GTI yang disinggung Mansyur HS, pendirian bisnis Ritel, Alfamart di kota Pekanbaru juga

disebutnya. Pasalnya, bisnis monopoli itu sempat ditolak warga dengan aksi demonstrasi ke kantor wali kota

beberapa lalu meskipun aksi masyarakat tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, Alfamart telah mulai membuka perekrutan karyawan. padahal, perizinan perusahaan tersebut masih dipertanyakan. "Kita minta Disperindag dan BP2T kota Pekanbaru tegas. Masalah perizinan harus tegas. selain itu, kawan-kawan di Pemko Pekanbaru harus membuat aturan yang jelas. Intinya jangan mematikan kedai-kedai kecil, dan perlu ada pengaturan sehingga tidak merambah ke pelosok-pelosok kampung,"katanya lagi.

Sementara itu, Waketum Bidang Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah dan Kerjasama Nasional, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau, Viator Butar-Butar melihat dari kaca mata konsumen. Bisnis ritel yang ditawarkan GTI dan ALfamart tidak harus ditolak, karena ini memacu persaingan. Namun, persoalan izin, mau tidak mau harus dimiliki sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menolak bisnis sejenis itu. Namun, prosedur yang legal harus menjadi acuan. Karena, Kadin hanya mendorong badan usaha yang legal. Kalau tidak legal tentu menjadi masalah,"katanya saat diwawancarai wartawan ,  Rabu (14/11) di Hotel Pangeran.

Dikatakannya, pihaknya sangat tidak setuju bila ada perusahaan melakukan bisnis diam-diam karena takut biaya perizinan, prosedur perizinan dan segala macam. Katanya, mentalitas perusahaan seperti itu bukan lagi mental bisnis, tapi mental ingin menguasai.

"ide PT. GTI itu bagus sebenarnya. Dia cerdik memanfaatkan peluang. Tapi, masalah izin sangat penting. Tunduk

ke peraturan UU wajib. selain itu, kita juga tidak mau kalau nantinya yang punya warung hanya menjadi penjual saja, padahal kepemilikan oleh PT. GTI. Ini yang tidak kita mau,"ungkap Viator.

Sebelumnya, dari Sumber wartawan  menjelaskan, bahwa sejak April lalu, PT. Hesa Laras Cemerlang  (HLC) sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan Closed loop (CL) LPG bersubsidi di Pekanbaru, telah diboncengi oleh PT. GTI. Artinya, PT. GTI yang mengarah pada bisnis ritel (Mirip Alfamart) telah memanfaatkan warung binaan PT. HLC, yang menjual LPG 3 KG.

"PT. GTI jelas melanggar UU. Karena, bisnis yang dilancarkannya sejak April lalu hanya memanfaatkan PT. HLC yang keberadaannya legal. Sedangkan PT. GTI menumpang di atasnya, karyawan GTI  turun atas nama PT. HLC, sementara data dan kerja yang dia lakukan untuk kepentingan GTI,"ungkap salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, sembari mengatakan kenapa baru sekarang media tahu masalah ini.

Dijelasknnya, PT. HLC itu mempunyai sedikitnya 310 warung di seluruh kota Pekanbaru. Warung itu dinamakan sub penyalur LPG 3 KG secara resmi. 310 warung itulah yang dimanfaatkan PT. GTI untuk dijadikan basis bisnisnya.

'Mengingat warung tersebut warung rakyat, sehingga GTI menjalin kerjasama dengan PT. HLC untuk bisa ikut nimbrung dalam program PT. HLC,"tambahnya lagi.

Hebatnya, PT. GTI itu melakukan pendekatan sosial dengan masyarakat sekitar warung dengan edukasi pemakaian LPG 3 KG dan menyematkan kegiatan PT. GTI agar masyarakat sekitar warung mendukung programnya untuk menjadikan warung pangkalan LPG 3 KG itu sebagai warung induk.

"Warung itu akan dibenahinya menjadi seperti minimarket. Kemudian, pasokan barang dari produk unilever
 langsung dari PT. GTI dengan memutus mata rantai suplier warung sebelumnya. Di sini si yang punya warung hanya menjualkan produk GTI itu, dengan membagi persentase keuntungan. Inikan sama dengan Alfamart. bayangkan 310 warung yang telah di data, padahal misinya akan menyamai bisnis alfamart di Jakarta. Setiap 300 meter akan ada warung GTI,"jelas sumber itu lagi. .

Gencaran bisnis terselubung PT. GTI ini, sesuai data yang diperoleh, sudah masuk di 7 kabupaten /kota se Indonesia, yakni kota Pekanbaru, Kabupaten Sumedang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Solo, Purbalingga dan Semarang.

Hebatnya, Pekanbaru adalah kota pertama yang diincar di area Sumatra, karena prospek bisnisnya menjanjikan. Dari keterangan sumber , hingga saat ini, kegiatan sosial yang dilakukan GTI sudah masuk ke PKK Kelurahan dan Posyandu di kecamatan. Sementara, hubungan ke Pemko masih disembunyikan.

"kalau bisa, bukan saja GTI ditolak dari PKU tapi orang-orang GTI yang melakukan penipuan itu harus dijebloskan ke penjara. Harusnya, Pemko dari dulu tahu, kemana aja selama ini,"tutupnya. (ynl)


Related Posts

No comments: