Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Diduga Kasus Bhakti Praja Ada Keterlibatan DPRD

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Tanpa Persetujaan Legislatif dan Ekesekutif Tidak akan Ada Kegiatan

Pangkalan Kerinci.(Global)
Terkait dengan kasus ganti rugi lahan Bhakti Praja, diduga ada keterlibatan Anggota DPRD Pelalawan yang duduk saat itu karena untuk penggunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif semua tentu harus berdasarkan  persetujuan dari DPRD bahkan, setiap pembayaran yang dilakukan  pihak eksecutif jauh sebelumnya dibahas bersama  DPRD.Maka bisa dikatakan kasus  Ganti rugi lahan Bhakti Praja itu bisa dikatakan "Korupsi  Berjamaah"
.
Menurut salah seorang Tokoh  Masyarakat dan juga Pemuda Pelalawan berinisial AZ kepada wartawan kemaren di Pangkalan Kerinci ,terkait dengan kasus Bhakti Praja kita tidak bisa menyalahkan Lahmudin dan T. Kasroen bahkan juga Syahrizal Hamid tapi ini bisa dikatakan berjamaah bahkan anggota DPRD yang menjabat saat itu bisa-bisa terlibat terutama pada Komisi A yang bidangnya tentang Anggaran.


Sementara Romi pengurus salah satu LSM  Pelalawan mengaminkan hal tersebut diatas dan sedikit menambahkan , BPKKD itu melaksanakan pembayaran terhadap sesuatu bukan kemaunnya sendiri,akan tetapi atas dasar perintah dan dilengkapi dengan SK dari atasan yang bersangkutan.

Maka dalam kasus Ganti Rugi Lahan Bakti Praja ini kita tidak bisa menyalahkan Kepala BPKKD saja begitu juga dengan Sekda ,Kepala BPN karena terjadinya Hal ini ada kerjasama antara  Eksecutif dengan  Legislatif  karena tidak mungkin seorang BPKKD mengeluarkan dana tanpa ada dasar dan perintah atasannya, rinci Romi.

Disampaikannya lagi, begitu juga dengan Kepala BPN takkan berani mengeluarkan sertifikat tanpa ada dasar, nah dasar untuk mengeluarkan sertifikat tentu ada SKT atau SKGR ,secara prosedur SKGR  yang mengeluarkan SKGR itu biasanya Kades/Lurah dan Camat setelah itu baru ke BPN.

Kalaulah tanpa ada keduanya ini  jelas ada  kong kalingkong ,namun keterlibatan Kabag Tapem dalam permaslahan ini juga tidak bisa dipungkiri karena yang namanya lahan aset daerah itu diamnya di Tata Pemerintahan jadi kalau ada ganti rugi 2 kali itu jelas Kabag Tapemnya kurang teliti atau ada kerjasama dalam melakukan ini ,dengan peristiwa sekarang ini bisa saja dikatakan korupsi berjamaah,  tukasnya.(is)       


Related Posts

No comments: