Tangani Masalah Permasalahan Hukum
Taluk Kuantan,(Global)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan, Kamis lalu, menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Penandatanganan yang dilaksanakan di aula Kantor Kejari Taluk Kuantan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kuansing, H. Sukarmis, Sekda Kuansing Drs Muharman, M.Pd, unsur Muspida dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
Ketika www.riau-global.com mengkomfirmasikan masalah tersebut kepada Kepala Kantor (Kakan) BPN Taluk Kuantan Ary Suondo SH yang diwakili Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan, Arie Wahyudi S.St mengatakan, memang benar ada penandatanganan antara pihak BPN dengan Kejari . Maka dengan adanya kesepakatan itu, pihak kejari yang memiliki fungsi sebagai jaksa pengacara negara bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun BPN dalam mengatasi permasalahan yang ada,terang Ari Wahyudi.
.
Ditambahkan Arie, selama ini masyarakat dinilai sering melalaikan hak-hak mereka, seperti dicontohkannya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki lahan tanpa sertifikat.
”Kepemilikan lahan tanpa memiliki sertifikat seringkali menimbulkan sengketa, ini tentu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar segera membuat sertifikat diatas lahan mereka sehingga konflik dapat dihindari,”ujar Arie Wahyudi.S.St.
Untuk diharapkan, dengan adanya MoU ini penanganan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang nantinya dihadapi dengan masalah yang menyangkut BPN dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,jelasnya lagi. Sehingga nantinya, BPN RI khususnya Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kuansing dapat berkosentrasi menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tutup Arie Wahyudi. (Hen)
No comments:
Post a Comment