Rengat,(Global)
Untukmembuktikan kebenarannya, LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Indragiri Hulu (Inhu) mengadakan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial milik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Pertanian TPH), Inhu yang bernilai Rp 400.000.000,00.
Dari data yang diperoleh LSM GPAK, proyek bantuan sosial pencetakan sawah yang diadakan Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat pada setiap hektarnya bernilaiRp 10.000.000,00 itu sudah termasuk dana pembukaan dan pembersihan, pupuk Urea, SP-36, KCL, Pestisida, Bahan organic, sabit, cangkul, penanaman, pemeliharaan, penyiangan, aplikasipupuk, aplikasiobat-obatandanpanen. Dan biaya pembukaan dan pembersihan setiap hektarnya bernilai Rp 6.500.000,00.
Dari penelusuran kami dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan penelusuran, tidak tertutup kemungkinan yang sama terjadi didesa-desa lain dalam TA 2011 tersebut,demikian disampaikan Kordinator LSM GPAK Altarmizi kepada www.riau-global.com,beberapa hari lalu.
Disampaikan Altarmizi, dari hasil pulbaket, pihaknya menemukan dugaan kasus korupsi dari pencetakan sawah itu, dari luas lahan sebanyak 40 hektare untuk Kelompok Tani (Koptan), diantaranya terdapat 10 (sepuluh) hektare milik pribadi Sekdes Barangan yakni M. Yusuf dan 5 (lima) hektare milik pribadi adik M. Yusuf. Lahan milik M. Yusuf maupun milik adiknya, anggota Koptan tidak diperbolehkan menggarapnya, alasan M. Yusuf bahwa dana pembukaan dan pembersihan adalah dana pribadinya sendiri.
Namun anggota Koptan malah dikibuli, bahwa lahan pencetak sawah tersebut seluas 45 hektar, padahal 45 hektar itu adalah pengusulan dari desa sementara lahan sesuai kontrak adalah 40 hektar saja. Berarti 40 hektar dikurangi 15 hektare milik M. Yusuf dan adiknya menjadi 25 hektare saja.Disamping itu, untuk racun rumput anggota disuruh membeli sendiri, karena sekdes menyebutkan tidak ada anggaran untuk racun rumput.
Lahan 25 hektar tersebut baru ditanam satu jalur saja dengan benih dua karung.Karena baru satu jalur atau kurang dari satu hektar baru tertanam, apalagi musim penghujan mengakibatkan petani tidak bisa meneruskan penanaman ditersebut.Akibat luapan Sungai Indragiri menggenangi percetakan sawah tersebut mengakibatkan benih padi, pupuk dan lain-lainnya tidak dapat dipakai lagi.Sementara itu dari penelusuran diketahui barang-barang tersebut berada di rumah Sekdes Barangan, M. Yusuf.
Kerana adanya penggelapan seperti Koordinator LSM GPAK berencana akan menyampaikan temuannya kepenegak hukum dalam waktu dekat ini, ujarAltarmizi.
Seperti diketahui, LSM GPAK sudah beberapa kali mengangkat kasus dugaan korupsi di Inhu seperti Kasus proyek Lampu Hias Jalan bernilaiRp 1,9 M yang mengantarkan Maria cs kepenjara, kasus Kas Bon dan terakhir kasus proyek Tower KTP-Siak Disdukcapil Pemkab Inhu yang kini mantan Kadisdukcapil, ZS jadi tersangka.
DilanjutkanAltarmizi, akhir dari pekerjaan tentu ada berita acara serah terima pengelolaan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Ketua Koptan. PPK Bansos sawah tahun 2011 yakni Sulistyo Darmono pria asal Semarang yang juga Kasi Alsintan Dinas Pertanian TPH Inhu.
Pria yang akrap disapa pakTio ini tidak lama setelah selesai proyek-proyek tersebut, nyatanya berhasil membeli mobil Avanza baru warna putih nomor Polisi B 1616 EKC yang membuat rekannya sesama pejabat terheran-heran.
,”Perlu pembuktian terbalik, darimana dana membeli mobil baru tersebut dan tanah 20 hektar milik pak Tio di Desa Tambak Kecamatan Kuala Cenaku,” jelas Altarmizi.
Sementara itu Mantan Kadis Pertanian TPH Indragiri Hulu J. Simanjuntak ketika dihubungi melalui via handphone menjelaskan bahwa dana percetakan sawah itu langsung masuk kerekening Koptan.
Sementara Kadis Pertanian TPH Inhu R. Hery ketika dihubungi juga melalui handphone mengatakan, pada tahun 2012 pihaknya sangat berhati-hati, dimana pencairan uang sesuai dengan kemajuan pekerjaan proyek tersebut. (Har)
No comments:
Post a Comment