Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Wakil Bupati Inhu Menanggapi Pemberitaan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Harman Harmaini, SH.MM : "Jika itu Benar, Jelas Penggelapan Pajak Namanya"

Pematang Rebah,(Global)
Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Harman Harmaini,SH.MM ketika ditemui wartawan,Selasa (04/9), menanggapi serius pemberitaan yang naik dimedia online www.riau-global,com mengenai penggelapan uang pajak yang tidak disetorkan dua mantan pejabat keuangan Pemkab Inhu.

Kepada wartawan, Wakil Bupati Inhu itu menegaskan, jika benar itu adanya maka itu adalah penggelapan pajak karena rekanan kontraktor sudah membayarnya kepada melalui BUD atau Kabag Keuangan saat itu yakni R Marwan Indrasaputra pada tahun 2008 sebesar Rp 6,2 Milyar.

"Tetapi yang kita sayangkan, kenapa BUD saat itu tidak menyetorkan ke Negara PPN dan PPh sebesar Rp 6,2 Milyar tersebut,"ungkap Harman Harmaini.

Seperti berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya segera memanggil dan memeriksa mantan Bendahara Umum Daerah/ mantan Kabag. Keuangan Setda Pemkab Indragiri Hulu untuk meminta keterangan sehubungan dengan pungutan pajak yang diduga belum disetorkan ke Kas Negara

Adapun mereka adalah Raja Marwan Indra Sahputra, SE, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab. Indragiri Hulu telah berulang kali dihubungi, bahkan Encik Aprizal Azmi , S,Sos sebagai Kasubag. Pembukuan dan Akutansi Kabag. Keuangan Setda Pemkab Inhu pun sangat sulit untuk memberikan waktu guna konfirmasi atas setoran pajak yang sampai sekarang belum disetorkan tersebut.

Akibat dari pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 184/ PMK.03/ 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Peyetoran Pajak itu uang sejumlah Rp. 6,245,161,967.97 menguap.

Utang pajak di BUD merupakan utang yang timbul atas pajak-pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Umum Daerah atas pengadaan barang dan jasa tahun 2008 yang pembayarannya menggunakan SP2D Ls, namun sampai diturunkannya berita ini belum disetorkan ke Kas Negara.(tim)


Related Posts

No comments: