Jakarta,(Global)
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Nunun Nurbaeti dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Putusan sudah terbit beberapa waktu lalu, memperkuat putusan Pengadilan Tipikor," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/8/2012).
Menurut Sobari, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai hukuman yang diterima Nunun sudah sesuai. Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menilai bahwa Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta dalam memutus perkara Nunun sudah tepat. "Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ahmad.
Pada 9 Mei 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004). Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. Putusan tersebut diambil majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan Anwar.
Atas putusan ini, jaksa KPK mengajukan banding. KPK menilai putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara.(Rgc-Kcm)
No comments:
Post a Comment