Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Pungutan PSB MAN Berbuntut Panjang

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Kemenag Berdalih, Pungutan itu  Merupakan Hibah Ortu Siswa Untuk Sekolah
Dewan Sesalkan Pungutan Tersebut

Pekanbaru,(Global)
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru berdalih jika pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah MAN 1, MAN 2, atau sekolah agama lainnya dengan memungut uang pendaftaran kepada siswa sampai angka cukup tinggi, adalah  berupa hibah yang diberikan wali murid untuk sekolah. Sebab tanpa sumbangan yang didalihkan hibah tersebut kata Kemenag, akan sulit untuk sekolah membangun infrastruktur, sarana sehingga sekolah agama seperti MAN, dimana sekolah ini dibawah nauangan Depertemen Agama yang tidak mendapatkan APBD, baik Kota Pekanbaru maupun APBD Provinsi Riau, anggaran untuk pembangunan tidak sama dengan sekolah Negeri lainnya yang dikatakan lebih memadai.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, kepada www.riau-global.com,  Kamis (05/07) kemarin mengatakan, pungutan sebesar Rp.5,3 juta yang dilakukan MAN 1 dan MAN 2 melebihi dari angka tersebut yakni Rp 6,3 juta merupakan kebijakan dari sekolah sendiri tanpa ada persetujuan dari Kakanwil, Depag dan pihak lainnya.

Artinya, tegas Ketua DPD PAN Pekanbaru ini, pungutan tanpa aturan dari instansi seperti Kanwil atau sebagainya ini dapat dikatakan tanpa dasar yang dilakukan oleh pihak sekolah sendiri, Sehingga dinilai sangat keterlaluan, dan menyesalkan.

"Apapun alasannya, hibah, atau tidak mendapatkan APBD, dan sebagainya, tentunya ada aturan yang harus dilalui dulu dan bukan berdasarkan kebijakan sekolah semata. Sehingga yang paling perlu dipertanyakan disini aturannya dari mana. Jika Hibah dari wali murid, pasti juga akan memberatkan, karena bagaimanapun wali murid terpaksa menyediakan seberapa dana yang diminta oleh sekolah untuk mendaftarkan anak mereka. Sehingga kesannya pemaksaan, dan ini yang disayangkan."ungkap Sondia Warman.?.

Namun, Kata Sondia, jika aturan tersebut berdasarkan dari pusat, karena subsidi dari APBN telah disepakati berdasarkan undang-undang menetapkan tetap 20 % biaya pendidikan tentunya dapat diterima. Karena sekolah-sekolah negeri ini sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah, baik APBD dan APBN, "Bukan kita tidak mau menganggarkan dengan APBD untuk sekolah Agama, namun sudah ada undangan-undang yang mengatur, jika sekolah agama disubsidi oleh APBN, karena itu undang-undang dan aturannya dari pusat sudah ada. Atau lagi jika sekolah agama tidak diberikan disubsidi oleh APBD tentunya semua kembali kepada aturan dan undang-undang itu tadi.

Sehingga dengan begitu tidak ada lagi pungutan, apapun alasanya, Tentunya ini sangat disayangkan, sehingga sangat tidak diperbolehkan memungut ketika tidak sesuai lagi dengan aturan. Apalagi setiap sekolah beda-beda nilai yang dipungut, MAN 1 Rp 5,3, juta dan MAN 2 informasinya Rp 6,3 juta. Nah ini merupakan kebijakan sekolah sendiri tanpa ada acuan dari Kakanwil, atau ketetapan. Depag sendiri yang mengatur ini, sehinga kebijakan sekolah ini sangat dilarang, Bahkan jatuhnya pungli kepada masyarakat,"sebut Sondia.

Untuk itu Sondia berharap, masyarakat juga dapat hendaknya berperan aktif untuk menyampaikan laporan ke DPRD Pekanbaru, agar persoalan tersebut dapat ditindak lanjuti, sehingga persoalan-persoalan yang muncul, apalagi menyangkut pendidikan dapat kembali diluruskan.

Disambungnya, tindakan ini sudah sangat bertentangan dengan kebijakan nasional dan daerah, padahal sekolah agama ini merupakan sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah untuk operasionalnya, melalui APBN, namun kenapa masih tetap dipungut biaya, lebih lagi sekolah ini sekolah Negeri bukan swasta.

"Jika mereka masih tetap bersikukuh untuk memungut biaya sebesar itu, maka DPRD meminta Depag, Kakanwil, turun langsung mengawasi. Selain itu sekolah dan masyarakat bahkan pihak berwajib dapat segera menjelaskan dan mengawasi pendistribusian dana tersebut sampai dimana,"pungksnya.(Rgc-bi)


Related Posts

No comments: