Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Perusahaan di Mandau dan Pinggir Harus Transparan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Tidak Pantas, Satu Pengawas Layani 400 Perusahaan


Bengkalis,(Global)
Aksi demo massa burut PT. Adei Plantation mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Bengkalis. Pada prinsipnya, komisi I DPRD meminta agar perusahaan di Mandau dan Pinggir harus
transparan, demikian diutarakan Sekretraris Komisi I DPRD Bengkalis Dani Purba, Selasa (17/7).

Dani mengatakan, masalah tranparansi perusahaan di Mandau dan Pinggir ini menjadi pemicu kurang harmonisnya antara karyawan dan managemen perusahaan sendiri. Artinya, harusnya buruh atau karyawan juga diberi informasi mengenai status kontrak kerja atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kontrak Bersama (PKB).

“Kita minta baik itu PT. Adei ataupun perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mandau dan Pinggir untuk transparan soal management ketenagakerjaan. Begitu juga dengan buruh, ketika mereka menuntut
hak-hak normatifnya, maka harus mengetahui dasar aturan yang dipakai dalam perjanjian, saya tidak bela perusahaan. Tapi banyak yang kita dapatkan, jika buruh atau karyawan tidak diberikan surat PKWT atau
PKB, sementara hal itu dianggap perlu, dan tiba masalah baru buruh menuntut, nah ini yang harusnya kita perhatikan,”kata Dani Purba.

Diutarakan Dani, dalam aturan dan perundang-undangan cukup jelas, pada pasal 59 UU Nomor 13/2003 tentang tenaga kerja (Naker) disana disebutkan sejauhmana hak-hak sebagai karyawan kontrak. Pada ayat 1
berbunyi perjanjian kerja untuk waktu tertentu untuk waktu tidak tertentu, ayat 2 juga menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan atas,  jangka waktu,  atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak.

“Artinya buruh atau karyawan kontrak harus memahami juga apa yang dimaksud dengan karyawan kontrak. Nah tentunya hal ini yang harus diperjelas oleh perusahaan tempatnya bekerja,”paparnya.

Selain itu juga disebutkan, sambung Dani, jika perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu, yakni pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

“Berkali-kali kita sarankan ke disnaker agar masalah ini turut diperhatikan. Termasuk mengenai sejauh mana pengawasan karyawan PKWT ataupun PKB. Makanya ada saran dari kita sebelumnya, ada baiknya
perusahaan memiliki serikat pekerja dilingkungan kerja, dan itu diperbolehkan melalui aturan,”ungkap Dani Purba yang juga salah satu pengurus serikat pekerja di Mandau ini.

Selain itu juga, sambung Pria jati diri Mandau ini. Dalam aturan juga tertuang, mengenai status berakhirnya masa kontrak kerja, baik itu PKWT atau PKB dan PKWTT. Sejauhmana kontrak diputuskan atau
diperpanjang, sebuah perusahaan yang managementnya sehat, wajib menginformasikan kepada buruh atau karyawannya.

Senada diutarakan Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Hj. Mira Roza, untuk masalah Naker di Kabupaten Bengkalis, Pemkab dan SKPD terkait perlu mengulas masalah apa yang dimaksud dengan karyawan kontrak, dan sejauhmana dasar hukumnya. Memang secara UU aturan itu ada, akan tetapi kondisi pemerintah kali ini, juga bisa dikatakan belum maksimal dalam pengawasannya.

Seperti halnya, sambung Hj. Mira Roza, untuk pengawasan dari Disnakertran itu, tim pengawas yang dibentuk tidak berjalan. Bahkan dari 400 perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis diawasi oleh satu
orang pengawas, sehingga perannya tidak maksimal.

“Satu pengawas mengawasi sekitar 400 perusahaan, tidak strategis rasanya. Sementara tiap tahun untuk pengawasan ini kita anggarkan. Nah ini yang menjadi permasalahan kita, untuk menyelesaikan dan
mengetahui permasalahan disekitar PT. Adei kita juga akan panggil Disnakertran. Insya Allah, Senin depan kita undang mereka untuk hearing,”papar Hj. Mira Roza dengan nada datar saat ditemui digedung
DPRD Bengkalis.(Rgc-di)


Related Posts

No comments: