Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Mahfud: PK UU Perkawinan Jamin HAM

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Yogyakarta,(Global)
 Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, putusan MK—mengabulkan peninjauan kembali atau PK terhadap Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia.

"Kawin siri, sah secara agama tapi hak anak tidak diakui. Oleh itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak asasi berupa hukum kependataan yang mewajibkan bapak harus menafkahi anak hasil nikah siri," kata Mahfud MD dalam acara diskusi publik dengan tema "Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (7/7/2012).

Menurut Mahfud, hukum keperdataan berkaitan dengan hubungan yang timbul dari hak dan kewajiban karena akibat terjadinya sesuatu. "Ini untuk melindungi HAM. Menurut kami, anak jadah (anak hasil hubungan di luar nikah) atau anak bayi yang ditemukan di tepi sungai, negara harus mengambil, melindungi, dan memberikan status kewarganegaraan," kata Mahfud.

Perkembangan dunia internasional dan pengaruhnya terhadap Indonesia berupa globalisasi, lanjut Mahfud, menjadi pertimbangan putusan MK tersebut. Globalisasi, kata Mahfud, membawa prinsip dasar, yakni demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, kesadaran hidup, dan pasar bebas.

"Negara Indonesia tidak lepas dari globalisasi. Demokrasi, meski ditutup, akan membuka sendiri. Tidak ada suatu negara mana pun yang dapat menghalangi globalisasi," kata Mahfud.(Rgc-Kcm)


Related Posts

No comments: