Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Korupsi Bagian Umum Setdakab Bengkalis dan Lahan BSL 2007

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Kejari Bengkalis Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Bengkalis,(Gobal)
Perkara Rustam Efendi (61) alias Kimleng alias Kasim, tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Bengkalis terhadap ganti rugi tanah (lahan) Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Tahun Anggaran (TA) 2007 silam dan sempat buronan atau DPO selama 4 (empat) tahun.
Selanjutnya, MES (33), mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka dugaan korupsi pemeliharaan rutin kendaraan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setdakab) Bengkalis TA 2011.

Kemudian, AE (46), mantan Kasubag Protokoler Bagian Umum Setdakab Bengkalis, tersangka dugaan korupsi atas kegiatan pelaksanaan kegiatan rutin kendaraan apung dan operasional mobil dinas Setdakab Bengkalis sejak Januari hingga Juni 2012 lalu, Kamis (5/7) tadi  dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

“Hari ini kita sudah limpahkan tiga perkara dugaan korupsi MES, AE dan RE alias Kimleng. Tinggal menunggu penetapan sidang dari majelis hakim. Mudah-mudahan persidangan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arjuna Meghanada, Kamis (5/7).

“Sesuai perintah Kepala Kejari agar dilakukan percepatan dalam penanganan dan penyelesaian perkara, karena masih banyak tugas, baik penyidikan dan penuntutan yang akan datang,” himbuhnya.

Menurut informasi, Rustam Efendi alias Kimleng alias Kasim, tersangka dugaan Tipikor ganti rugi tanah Pelabuhan BSL Bengkalis 2007 silam. Dimana Kimleng sempat menjadi buronan paling dicari pihak Kejari Bengkalis sejak tahun 2009 dan akhirnya tertangkap Selasa 24 Januari 2012 lalu.

Sementara itu, MES, mantan PPTK kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas pada Bagian Umum Setdakab Bengkalis, diduga melakukan Tipikor terhadap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala kendaraan dinas (operasional) dan mobil jabatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Januari hingga Juni 2011. MES, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Tipikor Polres Bengkalis, Selasa 28 Februari 12 lalu.

Kemudian, AE (46) disangkakan Tim Tipikor Polres Bengkalis melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap atas kegiatan pelaksanaan kegiatan rutin kendaraan apung dan operasional mobil dinas Setdakab Bengkalis sejak Januari hingga Juni 2011 lalu. AE resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bengkalis, Kamis 1 Maret 2012 silam.(Rgc-di)


Related Posts

No comments: