Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Terpidana Bulog Riau Ditangkap Tim Satsus Kejagung RI

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Buron Selama 3 Tahun

Pekanbaru,(Global)
Terpidana korupsi di Perum Divisi Regional (Divre) Bulog Riau, Muh Syafei Matondang berhasil ditangkap tim Satuan Petugas (Satgas) Intelejen Kejagung RI Minggu (17/6) sekitar pukul 20.10 Wib di parkiran Rumah Makan (RM) Sederhana Pancoran Jakarta Selatan (Jaksel) sesaat turun dari Bus Armada Jaya Perkasa dengan nomor polisi (Nopol) A 7868 A tujuan Merak-Kampung Rambutan.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Andre Ridwan
SH MH bahwa, sebelumnya tim Satgas Kejagung RI telah mengikuti terpidana Muh Syafei Matondang yang bersembunyi selama seminggu di Kalianda, Lampung.

Terpidana Muh Syafei Matondang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1637 K/Pid.Sus/2008 pada 14 Januari 2009 dengan hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider selama 6 bulan kurungan.

Muh Syafei Matondang, kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, secara bersama-sama dengan Ir Syarife Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Zulbuchori SE melakukan tindakpidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tandan buah sawit segar (TBS) kelapa sawit antara Perum Bulog Divre Riau dengan PT Rezki Cipta Ilahi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,364 miliar.

Setelah ditangkap tim Satgas Intel Kejagung RI, kata Andri Ridwan SH MH, maka selanjutnya tim
Intel Kejati Riau yang dipimpin, oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Riau Heru Chairudin SH menjemput terpidana Muh Syafei Matondang ke Kejagung RI.

Terpidana Muh Syafei Matondang yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) Komersil Bulog Divre Riau tiba di Bandara Sulthan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan pengawalan petugas Kejati Riau sekitar pukul 17.00 Wib.

Setiba di Pekanbaru, Kejati Riau langsung mengeksekusi terpidana Muh Syafei Matondang ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: