Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Saksi Akui Ajukan RKT ke Burhanudin Husin

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Sidang Mantan Bupati Kampar

Pekanbaru,(Global)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI Much Rum SH menghadirkan saksi pada persidangan tindakpidana korupsi Kehutanan dengan terdakwa, Drs H Burhanudin Husin, MM, Selasa (19/6) kemarin.
Saksi yang pertama yakni, mantan Direktur PT Madukoro tahun 2002-2006, Andriyama Putra.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai, Isnurul SH disampaikan saksi Andriyama Putra bahwa, terdakwa Burhanudin Husin ada menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) UPHHKT pada tahun 2005.
"Ada dimohonkan untuk RKT dua kali, sedangkan luasannya saya tak ingat pak hakim," kata Andriyama Putra, Selasa (19/6) kemarin.
Sebelum itu, kata Andriyama Putra bahwa, PT Madukoro tidak mempunyai kas perusahaan. Saksi mengaku mendirikan perusahaan tersebut dengan tujuan bisnis, kemudian di tahun 2001, Bupati Pelalawan T Azmun Jafar memanggil saksi untuk meminjam PT Madukoro.

Kepada saksi, T Azmun Jafar menyampaikan bahwa, segala kepengurusan PT Madukoro diatur oleh Budi Surlani yang merupakan pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Pelalawan. Sebelum itu, kata saksi Agusyama Putra bahwa, PT Madukoro sebelumnya tidak memiliki kemampuan finansial dan tekhnis dibidang Kehutanan.
Ditahun 2005, PT Madukoro mengajukan RKT UPHHKT ke Kepala Dishut Riau Burhanudin Husin. RKT yang diajukan itu, sebanyak dua kali dengan tandatangan dari Burhanudin Husin. Ketika ditanyakan majelis hakim, apakah ada kegiatan penebangan hutan dengan keluarnya RKT?

Saksi Agusyama mengatakan tidak mengetahuinya, sebab telah diserahkan kepada Budi Surlani. Disisi lain JPU KPK RI juga menanyakan mengenai uang yang diterima saksi Rp200 juta?.Dijawab Agusyama bahwa, uang itu merupakan biaya operasional, karena perusahaan telah berjalan dengan baik.

Usai mendengarkan keterangan dari Agusyama, kemudian JPU KPK RI menghadirkan saksi dari Direktur PT Persada Karya Sejati (PKS) Said Edi. Kepada majelis hakim Tipikor, saksi Said Edi mengakui ada penebangan kayu alam. Areal perusahaan yang ada kegiatan penebangan kayu alam yakni, CV Mutiara Lestari seluas 440 Hektar, CV Alam Lestari seluas 2.475 Ha, CV Bhakti Praja Mulia seluas 2370 Ha, CV Tuah Negeri seluas 1.170 Ha, CV Putri Lindung Bulan seluas 1710 Ha.

Saksi Said Edi juga menyampaikan bahwa, selaku Direksi pada CV Alam Lestari juga ada mengajukan RKT kepada Kepala Dishut Riau, Drs Burhanudin Husin, MM pada tahun 2006 untuk luas 600 Ha.

Dikatakan Said Edi bahwa, PT Madukoro merupakan perusahaan mitra dari PT PKS. Dimana pekerjaan operasional dari PT Madukoro dilaksanakan, oleh PT PKS seperti, menebang, menanam dan memanen.
Sejak tahun 2005, kata Said Edi, memang sudah dilakukan penebangan kayu alam, hasil tebangan berupa Bahan Baku Serpih (BBS) dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Dari seluas 15 ribu Hektar areal PT Madukoro, sekitar 6 ribu Hektar sudah ditebang dan ditanam kembali.  Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi, kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor menskors sidang hingga pukul 16.00 Wib untuk mendengarkan keterangan dari 3 saksi lainnya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa, terdakwa Drs Burhanudin Husin, MM yang juga mantan Bupati Kampar dijerat pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindakpidana korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.  Akibat perbuatan terdakwa Drs Burhanudin Husin MM menerbitkan 12 RKT UPHHKT di
kabupaten Siak dan Pelalawan selama tahun 2005-2006, negara dirugikan sebesar Rp519 miliar.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: