Pekanbaru,(Global)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Krosbin L Gaol SH mengatakan bahwa, berkas tersangka penganiayaan, Zhuaxsa Gurning alias Caca Gurning belum diserahkan ke PN Pekanbaru.
"Belum kami terima berkasnya," kata Krosbin L Gaol SH ketika dikonfirmasi www.riau-global.com, Selasa (19/6) kemarin di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindakpidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru Hendi Arifin SH mengatakan bahwa, berkas Caca Gurning sudah tahap dua, setelah itu maka berkas tersangka Caca Gurning segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Sudah tahap dua, Jumat kemarin. Setelah itu minggu depan, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri
Pekanbaru untuk disidangkan, sedangkan tersangka ditetapkan, sebagai tahanan Kota," kata Hendi
Arifin SH ketika dikonfirmasikan , baru-baru ini.
Caca Gurning merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Syah (39) warga Jalan Putri Indah Simpang Tiga Bukit Raya di depan SPBU Jalan Sudirman, sekitar pukul 02.00 Wib pada Rabu (15/2) lalu.
Salah satu pengeroyok diketahui menggunakan sepeda motor Harley Davidson yang diduga yakni, Caca Gurning.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban babak belur, menderita luka robek serta memar di bagian kepala, kening dan hidung, karena penganiayaan tersebut dilakukan dengan mengggunakan kunci roda, dan tangkai dongkrak mobil. Tidak hanya itu saja, tersangka Caca Gurning juga sebelum itu diduga melakukan pernah melakukan penganiayaan terhadap korbannya S Damanik di Jalan Parit Indah, Bukit Raya. Dan laporannya (LP) masuk di Polsek Bukit Raya. Terhadap perbuatannyatersebut, penyidik Polresta Pekanbaru menjerat tersangka Caca Gurning dengan pasal 351 KUHPidana.(Rgc-dar)
No comments:
Post a Comment