Masalah PAW
Pekanbaru,(Global)
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari partai Gerindra, Dasrianto (40) warga Jalan Ahmad Yani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan dilakukan, terkait dengan surat perjanjian antara Dasrianto (penggugat, red) dengan Drs Esweli yang mempergunakan korps surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra bernomor ; 07-001/SP-DPP Gerindra/2009 pada 23 juli 2009.
Selanjutnya, pada 15 November 2011 lalu tergugat I yakni, DPC partai Gerindra Kota Pekanbaru menerima surat yang bernomor ; 03/DPC-GRD/XI/2011 perihal, PAW anggota DPRD Partai Gerindra dengan menunjuk surat nomor ; 09-0123/A/DPP-Gerindra/2011 pada 29 September 2011 dari tergugat II yakni, DPP partai Gerindra dalam suratnya menunjuk perjanjian nomor ; 07- 001/SP-DPP Gerindra /2009 pada 23 Juli 2009.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/6) kemarin, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai, Ida Bagus Dwiyantara SH MHum menunda sidang selama sepekan. Penundaan dilakukan, karena tergugat II, DPP partai Gerindra tidak hadir.
Dalam gugatannya, penggugat Dasrianto melalui kuasa hukumnya Rudi Jamrud SH, Yosi Mandagi SH, Alif Bestari SH dan Wan Ahmad Rajab SH menggugat DPC partai Gerindra sebagai tergugat I, DPP partai Gerindra (tergugat II), Ketua DPRD Kota Pekanbaru (turut tergugat I), Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru (turut tergugat II), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru (turut tergugat III), Walikota Pekanbaru (turut tergugat IV) dan gubernur Riau (turut tergugat V).
Dinyatakan dalam gugatan, kata Rudi Jamrud SH, menuruut pasal 383 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 tentang pemberhentian antar waktu (PAW) dapat dilaksanakan, karena anggota DPRD Kota Pekanbaru meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dari ketiga unsur itu, tidak ada satu klausul pun menyatakan bahwa, surat perjanjian dapat dijadikan dasar hukum untuk dilakukan PAW. Apalagi, penggugat merupakan pemenang pertama dengan jumlah suara terbanyak dari partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) III Kota Pekanbaru, sesuai dengan keputusan KPU Kota Pekanbaru. Dengan demikian, kata Rudi Jamrud SH, penggugat memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III dan turut tergugat IV serta turut tergugat V untuk tidak memproses dan menindaklanjuti pengajuan PAW anggota DPRD Kota Pekanbaru dari partai Gerindra atasnama penggugat digantikan Drs Eswelly yang diajukan tergugat I dan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil dan immateril yang penggugat alami sebesar Rp1 miliar secara seketika dan sekaligus.(Rgc-dar)
No comments:
Post a Comment