Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


KPK Takkan Mengelola Uang dari Masyarakat untuk Gedung Baru

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Jakarta,(Global)
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menerima dan mengelola secara langsung uang yang dikumpulkan masyarakat sebagai sumbangan untuk membangun gedung baru KPK. Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, jika KPK mengelola uang tersebut, akan berbenturan dengan aturan penyelenggaraan keuangan negara.
Oleh karena itu, katanya, KPK akan menyerahkan penerimaan dan pengelolaan uang sumbangan masyarakat tersebut ke suatu lembaga independen. "KPK tidak akan menerima dan mengelola uang itu karena akan berbenturan dengan penyelenggaraan keuangan negara," kata Abdullah dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2012).
Hadir pula dalam jumpa pers itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Adnan Pandupraja. Sebelumnya KPK dikunjungi Dewan Pimpinan Pusat Pedagang Kaki Lima Indonesia yang membawa uang Rp 1 juta untuk sumbangan pembangunan gedung baru KPK.
Abdullah yang menerima kedatangan perwakilan DPP Pedagang Kaki Lima Indonesia itu mengembalikan uang tersebut dan mengatakan akan menghubungi yang bersangkutan jika KPK telah menemukan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan uang sumbangan masyarakat.
Bambang mengatakan, pihaknya akan melibatkan masyarakat untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya aspirasi masyarakat untuk menyumbang ke KPK ini dapat dikelola dengan baik. "Kami ingin kaji, minta pendapat berbagai kalangan, tokoh masyarakat," katanya.
Ditegaskan Bambang, KPK akan berhati-hati dalam menanggapi sumbangan masyarakat untuk gedung baru tersebut. Tidak tertutup kemungkinan uang yang disampaikan ke KPK merupakan upaya pencucian uang.
"Sebaiknya memang tidak dikelola langsung KPK tapi akuntabilitasnya menjadi salah satu perhatian, apalagi kalau dana publik itu jadi bagian tuduhan TPPU," ujar Bambang.
Meskipun demikian, bukan berarti KPK tidak menghargai aspirasi masyarakat dalam mendukung KPK membangun gedung baru. "Atas sumbangan yang sudah banyak, terimakasih. Dalam undang-undang juga ada pelibatan masyarakat, peran serta masyarakat. Artinya masyarakat punya hak untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Jika ingin menyumbang maka kami mengucapkan terimakasih dan syukuri," kata Bambang.(Rgc-Kcm)


Related Posts

No comments: