Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Sidang PK H Arwin AS SH Ditutup

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

JPU KPK RI Menolak Seluruh Alasan Permohonan PK


Pekanbaru,(Global) 
Jaksa Penuntut Umum   Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI yakni, Moch Rum SH, Riyono SH MHum, Siswanto SH dan Andi Suharlis SH mengajukan pendapat atas memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana H Arwin AS SH (59) mantan Bupati Siak.

Dalam pendapat atas memori PK yang dibacakan JPU KPK RI pada persidangan yang digelar Senin (18/6) kemarin dihadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ida Ketut Suarta SH disampaikan bahwa, JPU KPK RI berkesimpulan bahwa menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK (terpidana H Arwin AS SH, red) karena alasan tidak termasuk alasan-alasan permohonan PK sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Berdasarkan permohonan tersebut, JPU KPK RI meminta kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung (MA) RI agar memutuskan menolak keseluruhan alasan PK dari terpidana H Arwin AS SH dan menguatkan putusan Pengadilan Tindakpidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor ; 10/Pid.Sus/2011/PN.PBR pada 22 Desember 2011 atasnama terdakwa H Arwin AS SH.

Sebelumnya terpidana kasus korupsi kehutanan H Arwin AS SH yang juga mantan Bupati Siak melalui
penasehat hukumnya (PH) Zulkifli Nasution SH mengajukan 7 bukti (Novum) PK kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru berupa surat fotocopy salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 736 K/Pid.Sus/2009 pada 3 Agustus 2009 atasnama terdakwa H Tengku Azmun Jafar, SH yang telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya.

Bukti kedua, fotocopy salinan putusan PN Pekanbaru nomor 10/Pid.Sus/2011/PN.Pbr pada 22 Desember 2011 atasnama terdakwa H Arwin AS, SH yang telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya.

Bukti ketiga, fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) RI nomor SK.552/Menhut- II/2006 pada 22 Desember 2006 tentang pembaharuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman PT Rimba Mandau Lestari atas areal hutan produksi seluas 5.630 Hektar (Ha) di Propinsi Riau yang telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya.

Bukti keempat, fotocopy putusan Menteri Kehutanan nomor SK.20/Menhut-II/2007 pada 05 Januari 2007, tentang pembaharuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman PT Balai Kayang Mandiri atas areal Hutan Produksi seluas 22.250 Ha di Propinsi Riau.

Bukti kelima, fotocopy keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.21/Menhut-II/2007 pada 05 Januari 2007, tentang pembaharuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman PT National Timber and Forest Product atas areal hutan produksi seluas 9.300 Ha di Propinsi Riau.

Bukti keenam, fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 22/Menhut-II/2007 pada 05 Januari
2007, tentang pembaharuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman PT Seraya Sumber Lestari atas areal hutan produksi seluas 19.450 Ha di Propinsi Riau.

Bukti ketujuh, fotocopy keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.64/Menhut-II/2007 pada 23 Februari 2007 tentang pembaharuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman PT Bina Daya Bintara atas areal hutan produksi seluas 7.550 Ha di Riau.

Disisi lain majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum mantan Bupati Siak H Arwin AS, SH selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp850 juta ditambah U$ 2000.

Dimana Mantan Bupati Siak tersebut, dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair. Terpidana H Arwin AS SH dinyatakan bersalah telah menerbitkan IUPHHK HT kepada 5 perusahaan pada kurun waktu 2001-2002.

Perusahaan tersebut antara lain PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang
Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan National Timber and Forest Product, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp301 miliar.

Usai mendengarkan pendapat atas memori PK yang diajukan terpidana H Arwin AS, majelis hakim
Tipikor yang diketuai Ida Ketut Suarta SH menutup sidang dan menyatakan proses PK di Pengadilan
Tipikor pada PN Pekanbaru telah selesai atau ditutup.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: