Jakarta,(Global)
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 8 jam, akhirnya KPK menahan Lukmak Abas dan Taufan Andoso Yakin. Keduanya ditahan ditempat berbeda.
Dimana Mantan Kadispora ditahan lapas Rutan Cipinang Jakarta Selatan. Sedangkan Taufan Andoso Yakin yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai PAN ditahan di Rutan KPK
" Penahahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan," ungkap Johan Budi ketika dihubuni wartawan, Selasa (19/6) .
Menurut Humas KPK itu, keduanya akan ditahan selama 20 (dua puluh hari) kedepan, Taufan menjadi tersangka setelah menerima uang Gratifikasi dari Perda No.6 tahun 2012 tentang PON. Sementara Lukmas Abas yang memberikan uang suap.
Taufan Politisi dari PAN ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Aya.(Rgc)
No comments:
Post a Comment