Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Lagi, DPO Kasus Korupsi Kejati Riau Ditangkap

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Pekanbaru,(Global)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membekuk Darlis Ilyas, terpidana kasus korupsi dana bantuan banjir Riau sebesar Rp5,8 miliar.

Darlis Ilyas, mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau merupakan salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau. Dia menghilang bak ditelan bumi setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memonis dirinya empat tahun penjara dan sebesar Rp200 juta yang dibayar dalam waktu tiga bulan pada 13 Agustus 2008.

Darlis Ilyas yang juga mantan Walikota Payakumbuh, Sumbar ini ditangkap di kediamannya di Perumahan Vilano Jaya, di Padang, Rabu (9/5) lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Setelah ditangkap, Darlis Ilyas lalu diboyong ke Kejagung Jakarta.

Kamis petang (10/5), pihak Kejagung memulangkan lagi  Darlis Ilyas ke Pekanbaru. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas Kejati Riau langsung menjemput Darlis Ilyas di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Setibanya di Pekanbaru, Darlis Ilyas terlihat canggung saat menaiki mobil tahanan yang sejak sore menunggu kedatangannya dari Jakarta. Ia berupaya menutup wajahnya saat puluhan wartawan foto dan jurnalis televisi mengambil potret wajahnya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Heru Chairuddin kepada wartawan menjelaskan, Darlis Ilyas merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan rumah untuk korban bencana alam di daerah Riau. "Perbuatan terpidana telah merugikan negara miliaran rupiah," ungkapnya.

Heru menambahkan, setelah menyelesaikan proses administasi di Kejati Riau, malam ini, Wan Darlis Ilyas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk proses eksekusi.(Rgc)


Related Posts

No comments: