Kasus Suap PON RIau, Tiga Tersangka Diperiksa KPK
Posted by LKAR ~ on
~
JAKARTA(Rgc)-Penyidik KPK memeriksa tiga tersangka kasus suap PON Eka Dharman Putra (staf Dinaspora Riau), Rahmat Syahputra (staf PT Pembangunan Perumahan) dan Moh Dunir (Anggota DPRD Riau dari PKB. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Faisal Aswan (Anggota DPRD Riau dari Partai Golkar).
"Hari ini ada pemeriksaan tiga tersangka Eka Dharma Putra, Rahmat Syaputyra dan Moch Dunir. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Faisal Aswan. Faisal Aswan sendiri hari ini tidak diperiksa," kata Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (22/5/12).
Menurut Johan, penyidik KPK saat tengah sibuk melengkapi berkas perkara penguatan empat tersangka awal dari enam tersangka yang telah ditetapkan agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke penututan. "Penyidik sibuk melengkapi berkas perkara empat tersangka, dan penahanan keempatnya telah diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan," katanya seperti yuangdilansir riauterkini.com
Karena itu, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka lainnya, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, termasuk pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya.
"Saya juga kurang tahu mengapa Lukman Abbas dan Taufan Andoso sampai sekarang belum ditahan juga. Itu adalah kewenangan penyidik. Prosesnya masih terus berlanjut. Apakah nanti ada penambahan tersangka, ya tergantung," katanya.
Kasus yang membelit keenam tersangka tersebut sejauh ini masih berputar pada dugaan suap atas disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek Pembangunan Arena Menembak dan Perda Nomor 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON senilai lebih Rp900 miliar. (rgc)
Related Posts
No comments:
Post a Comment