Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Buntut Ancaman Pembongkaran Main Stadion PON oleh Kontraktor

Posted by LKAR ~ on ~ 0 comments

LSM IMD Minta Aparat Selidiki Keberadaan 10 Perusahan


Pekanbaru,(Global)
Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Depelopment (IMD) Raja Adnan, kepada riau-global.com, Jumat (18/05) mengatakan, pembangunan Main Stadion Utama PON yang terletak di kawasan UNRI dengan memperkerjakan sepuluh perusahan yang disubkontrakan oleh Konsorium Perusahan dari BUMN ini, patut menjadi pertanyaan.

Pasalnya, sesuai dalam aturan Pepres no 54 tahun 2010, anggaran yang diperbolehkan untuk disubkontrakan dari seluruh mata anggaran pembangunan tersebut, hanya boleh di subkanpaling tingggi dengan nilai 20 persen, dari seluruh anggaran yang digunakan.

Jika ada sepuluh perusahan yang dipekerjaan,  kata Adnan, maka kuat dugaan, jika selain tiga perusahan Konsorsium itu  tidak mampu melakukan pekerjaan, juga ada dugaan persekongkolan dan permaianan dalam pekerjaan mega proyek tersebut.

"Aksi ancaman yang dilakukan oleh ke-sepuluh perusahan untuk membongkar bangunan yang telah dikerjakan, karena tidak diberikannya hak oleh perusahan induk ini, merupakan suatu bentuk terbongkarnya aib jika pekerjaan yang dilakukan oleh perusahan BUMN ini menyalahi dan menyimpang dari aturan yang ada. Bahkan Kuasa Pengguna Anggartan (KPA) pada pekerjaan ini patut diselidiki aparat, seperti apa mekanisme pekerjaan yang dilakukan, dan sejauh mana keberadaan kontraktor yang mengesub pekerjaan ini."sebut Adnan.

Selain itu, ke-sepuluh perusahaan diantaranya PT Thenaco Langgeng Yaja Abadi, PT Hari Puas & Soan, PT Trijaya Maju Bersama, PT Datra Internusa, PT Hihchins Internusa, PT Lamidi Langgeng, PT Pesky Rekayasa Meditama, PT Golden Ramp Contraction, PT Mitra Utama Karya dan PT Teknik Umum ini, patut dipertanyakan legalitas mereka, sejauh mana bentuk tender dan pengadaan yang dilakukan.

"Kita menduga keras jika adanya atau masuknya perusahaan-perusahaan ini tampa melalui proses yang benar seperti tender yang sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga dalam pelaksanaan sekarangpun telah menjadi permasalahan, ketika ada ancaman dari kontraktor untuk membongkar jika Konsorsium tidak membayarkan hak mereka.
Sehingga ada indikasi ada terjadi konsiprasi antara KPA, Perusahan Konsorsium dengan perusahan-perusahan yang disubkan dalam pekerjaan ini, Kita yakin ada unsur KKN dalam proyek ini."ujar Adnan.

Maka dari, selain itu merupakan suatu terbongkarnya aib dari perusahan berplat merah karena tidak mampu, Adnan juga menilai jika hal ini dapat menjadi acuan bagi aparat hukum untuk menindaklanjuti tentang keberadaan 10 perusahan yang ditunjuk oleh perusahan BUMN dalam membangun perkerjaan besar ini.

"Patut menjadi acuan bagi aparat hukum dalam menindak dan meninjau keberadaan sepuluh kontraktor ini. Apakah mereka bekerja sesuai dengan ketentuan dalam uu, dan pepres no 54 tahun 2010, atau hanya bentuk konspirasi yang mulai terbongkar. Untuk itu kita inginkan aparat yang berwenang jeli menaggapi persoalan ini,"kata Adnan.

Selain itu LSM IMD juga berencana untuk menyurati aparat dengan membawa nama perusahan untuk ditindak lanjuti ke bagian hukum.
"Kita akan layangkan surat agar diketahui sejauh mana proses serta keberadaan dari sepuluh kontraktor ini,"kata Andan menambahkan.(Rgc-bi)


Related Posts

No comments: