Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


You are browsing with label: Showing posts with label Kasus. Show all posts

Terkait Pemberitaan Tiga Kadis

Karimun,(Global)
Ungkapan jangankan diteror, ancaman sekaligus tidak akan menggoyahkan bagi awak media www.riau-global.com untuk terus menulis berita terpenting,  sebagaimana menyebar luaskan Informasi agar masyarakat tahu kejadian disuatu daerah, baik bersifat  sosial, ekonomi, politik dan juga tentang Pemerintahan sudah selayaknya disajikan dengan tidak melanggar norma serta kaedah yang sudah ditentuti kan .

Seperti beberapa hari lalu dimuat berita tentang 3 (tiga) Kepala Dinas Pemkab Karimun di media online www.riau- global.com, setelah   sekian hari, Minggu  (6/1) sekira pukul 15.45 WIb, seseorang tidak dikenal  melalui  HP tanpa nomor (private number) masuk kenomor wartawan www.riau-global.com Masrie Aidy   mengatakan :  

"Saya bukan tak kenal dengan awak, tetapi berita yang awak muat cukup keterlaluan apa tidak ade berita lain dan selain itu  awak mengganggu ketentram pihak lain hati-hati awak, lebih baik jangan buat berita sembarangan nanti awak berurusan dengan saya", ujar penelpon.

Dalam pembicaraan singkat sekitar 5 (lima) menit tesebut disampaikan, kalau saudara merasa tidak senang saudarakan punya hak  jawab melaui media lain tidak perlu saudara menteror apa lagi mengancam saya ungkap (awak media riau golobal-red), dimanapun tempatnya saya siap untuk ketemu saudara.

Ketika dipertanyakan  kembali, sipenelpon enggan mengatakan, tak perlu awak tahu saye dari pihak mane yang penting saye tak mau ada berita itu lagi seraya menonaktifkan Hpnya.

Atas kejadian ini belum ada niat dari awak media riau global untuk melaporakan kepada Pihak berwajib (POLRI). (Mas )

Karimun,(Global)
Hanya sebagian kecil lapisan masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Karimun banyak menyimpan misteri juga peristiwa memalukan serta mencederai hati masyarakat, ada beberapa kasus korupsi lagi nongkrong di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Pada hal perggantian Kepala  Kejaksaan  Negeri beserta jajaran  sudah berulang-ulang kali dilakukan, terkadang janji dan angin surga selalu saja disampaikan kepada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Oramas terlebih lagi kepada masyarakat Karimu.

Dengan harapan dapat menindak lanjuti kasus korupsi maha dahsyat dikelola     oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Karimun beserta kroninya di bumi berazam. Sungguh disayangkan guna menyingkap kasus korupsi ternyata tidak pernah tuntas jangan kata sampai kejeruji besi malahan jadi terhenti, lenyap bagaikan ditelan bumi.

Kasus Korupsi Pengadaan barang dan jasa disepanjang Tahun 2012 juga belum pernah terungkap, Dana CD dari Sektor Pertambangan Batu Granite Tahun 2006/2007 mencapai Puluhan Milyar Rupiah, dengan diduga  pelakunya Kepala Distemben masih tetap tenang, 600 (enam ratus) unit Rumah melalui Program RTLH mencapai 12 (dua belas) Milyar Rupiah  hingga kini mandek,

Ulah nakal Dinas Pariwisata Seni dan Budaya  Kabupaten Karimun ikut menyumbang menghabiskan dana sebesar Rp 950 Juta Rupiah dimana  Kadisnya  masih duduk santai sesuai dengan bidangnya, Tahun 2004/2009, Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami nasib yang sama, Pada bulan Oktober Tahun 2012 perairan Pulau Karimun Besar terdapat kasus Ship To Ship (STS) dan Ship To Anchor (STA) dan informasinya ada PTnya.

Salah seorang warga Kecamatan Kundur  Arisman (38) ketika dikomfirmasi oleh media online www.riau-global.com melalui via HP lagi berada di Kota Batam (6/1) sekira jam 09.25 wib mengatakan, sebegitu besarnya dana dikorupsi masakan pihak Penegak Hukum tidak melakukan tindakan apa-apa.

"Jadi buat apa ada lembaga yang ditunjuk oleh Negara kalau tidak terbukti melakukan korupsi lepaskan saja, akan tetapi bila terbukti melakukan pelanggaran sikat saja sampai keakarnya", ungkap Aris panggilan akrabnya.

Dikatakan Aris lagi, hak para Penegak Hukum itukan ada pada hal dimedia cetak dan elektronik acap kali memberitakan kejadian Kasus korupsi tersebar luas dan saya  rasa Penegak Hukum tidak perlulah ada orang melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Apa lagi pelakunya para pejabat berdasi panjang cukup dengan membaca disalah satu media sudah bisa dipanggil dimintai keterangan. dengan istilah menggunakan kata diduga, terindikasi, disinyalir, sekiranya, sepengetahuan semua itukan kata yang sering digunakan oleh para Penegak Hukum, pungkas Arisman dengan nada tinggi. ( Mas )


Sungai Guntung,Inhil (Global)
Sudah sekian tahun pembangunan pasar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau telah rampung dikerjakan dengan menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nilai  cukup fatastik Milyaran Rupiah tidak dipergunakan dan belum pernah diresmikan.

Adapun kondisi dari pasar tersebut sangat mengkhawatirkan mengalami keretakan sehingga pedagang engan menempati kendati sudah disediakan oleh Pemkab Indragiri Hilir , pedagang lebih memilih membuat tempat secara pribadi untuk menggelar barang daganganya .

Jika demikian keberadaan pembangunan pasar tidak bisa dinikmati masyarakat tentunya timbul pertanyaan , apakah pengerjaan pembangunan pasar Sungai Guntung telah memenuhi standar…??? atau adanya konsfirasi terselubung menjadikan pembangunan pasar terkesan asal jadi.
Salah seorang masyarakat bernama Arifin saat dikomfirmasi oleh media online www.riau-global.com  melalui via HP  Sabtu ( 5/1 )  mengatakan seingat saya (arifin-red ) pembangunan pasar tersebut cukup lumayan lama mungkin ada 6 (enam) tahun ,  disayangkan tidak seorangpun masyarakat mau menanyakan kepada Instansi terkait  andai kata adanya pelanggaran dan menyalahgunakan dana Anggaran pembangunan diharapkan agar Aparat Penegak Hukum bergerak capat dapat memulai dari kejadian ini, pungkas Arifin berharap.
Kata Arifin lagi , Pembangunan pasar diperkirakan mencapai 7 (tujuh) Milyar Rupiah , akan tetapi tidak bisa dimanfaatkan sudah jelas menghambur-hamburkan keuangan Negara dan dapat merusak tatanan perekonomian suatu wilayah. Intinya dengan adanya fasilitas pasar  sebagai tempat sentral pertemuan singkat antara penjual dan pembeli sehingga gairah pasar dapat meningkatkan tarap hidup sebagai ketahanan ekonomi masyarakat secara utuh , paparnya mengakhiri. (Bm/ma*) 


Karimun,(Global)
Tidak mengenal menyerah atau mengundurkan diri demikian kentalnya jalinan persahabatan , silaturrahmi sehingga Bupati Karimun  H.Nurdin Basirun  enggan  mengutak ngatik  3 (tiga ) Kepala Dinas (Kadis) yang  dianggap berjasa telah berhasil  memajukan pembangunan seutuhnya Karimun seperti  Kepala Dinas Pertambangan,  Kepala Dinas Kesehatan , Kepala Dinas Perhubungan .

Ternyata, sifat ketuaan  untuk memberikan laluan kepada generasi muda  tidak terdapat didaftar  tunggu  Gedung Putih ( Kantor Bupati Karimun ) guna menonjolkan bakat menjadi pemimpin (leadership ) sudah jelas minim prestasi.

Sorotan beberapa media cetak dan elektronik tidak mampu mengoyahkan kedudukan tersebut situasi  memanas juga datang dari Gedung Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun .

Paduan suara  dengan vocal agak sedik  menor  dan bertanya-tanya datang dari  Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disuarakan oleh  Jamaluddin. SH , ikut mengkritik kinerja Kepala Dinas dibawah standar  pencapai kerja  namun kerajaan kecil  tersebut juga tidak  bergeming kursi tahta  tetap dipertahankan kendati cukup menghebohkan dunia ketidak dewasaan  Pemkab Karimun dikancah Nasional. 

Beribu pertanyaan tentu sudah ada dibenak masyarakat Karimun , kapan bagi yang muda berprestasi dengan kinerja bermodalkan kemudaan diorbitkan tentunya hak mutlak berada ditangan sang Bupati Karimun hasil  dari melakukan beberapa kali undian bersama patner dan orang paling berpengaruh memegang tampuk diurusan Pegawai Negeri  ikut mendongkrak  peroleh medali  perunggu.

Sehingga hasil yang terbanyak jatuh pada eselon IV dan Eselon III menjadikan rona birokrasi  Pemerintah terkadang lucu , tetapi menyakitkan hati ada segelintar pengamat politik lokal berani angkat bicara kalau sudah usang dan limit menghampiri seharusnya tahu diri.

Keberadaan Kabupaten ini terdapat dalam lembaran berita negara bukan Dunia pemerintahan atah berantah atau beringin rendang.

Untuk kesekian kalinya Ketua LMR-RI Komda Karimun ( Bachrum Efendi.SH ) angkat bicara saat dikomfirmasi melalui via HP , Jum’at (4/1 ) mengatakan, ketentuan oleh Pemerintah Daerah merupakan hak prerogratif pemimpin, akan tetapi  harus ada tolak ukurnya dan memenuhi azas kepetutan jangan menimbulkan kesan ada unsur KKN.

Letak persoalanya, berada pada ratusan ribu pasang telinga mendengarkan serta mata melihat setiap kali perombakan kabinet Nurdin cs dengan pengharapan akan bermunculan tunas baru dalam artian  alih genarasi,  cetus Edi sembari berharap.

Dikatakan Edi lagi , terkadang sering terjadi penambahan masa jabatan Kepala Dinas untuk beberapa bulan kedepan pada hal sudah masuk purna bhakti,  pencekalan terhadap kenerja propesi sering kali terjadi serta tidak memberikan rasa keadilan bagi Pegawai Negeri berprestasi menjadi pemimpin didinas tertentu menurut bidangnya. Bukan hasil mengampu atasan sehingga menjadi salah penempatan dan salah kaprah lebih baik mengutamakan kwalitas ketimbang kwantitas,pungkasnya mengakhiri, ( Mas ).

Meranti,(Global)
Banyak pihak dirugikan terutama rekan-rekan media namanya dicatut demi kepentingan pribadi  Pejabat  dan memperkaya diri, mental buruk  ala pejabat mulai terkuak serta  menjadi buah bibir  dimerata tempat tidak hanya di Kabupaten Kepulauan Meranti bahkan seluruh penjuru Tanah Air mengetahui akal bulus, licik, picik menjadikan pencitraan Pemerintah diterpa  gonjang ganjing dalam usia terbilang relative muda sudah menunjukan  etikad tidak baik kepada masyarakat.

Berbagai cara  tidak terpuji dan menghalalkan segalanya kendati melawan hukum  seakan-akan memiliki daya magnet cukup kuat  pekerjaan spetakuler  diperagakan oleh Humas Setda Meranti  telah merobek-robek kepercayaan masyarakat bahkan sekecil apapun penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan penggunaanya karena itu adalah hak milik masyarakat sementara pemerintah hanyalah diberikan amanah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pertanyaan ini pantas disampaikan kepada pemerintah yang lagi berkuasa saat ini  apa bila aparat Penegak  Hukum  tidak mengambil tindakan tegas dikhawatirkan kejadian ini terulang kembali dengan kerugian lebih besar lagi dikarenakan dari awalnya tidak ada cegah tangkal untuk seterusnya langkah  kedepanya sudah mudah menggerogoti uang masyarakat.

Salah seorang Tokoh muda dari Kecamatan Rangsang Barat berinisial ( Az ) ketika dikomfirmasi media online www.riau global.com  melalui via HP  Rabu ( 2/1 ) menyampaikan,  merasa kecewa pada hal berita ini sudah menyebar kemana  mana,  namun  penegak hukum belum  beranjak dari kursi empuknya  guna  mengusut  tuntas  adanya  penyelewangan  Anggaran dengan membuat laporan SPJ  Fiktif Tahun 2011 dari ruang  kerja  Humas..

Dilanjutkan lagi rekan-rekan  media  saja  berani dicatut nama  seharusnya media jangan berhenti memberitakan  apa-apa saja  ulah para pejabat  agar  urat malunya  putus  di balik terali besi . Seharusnya  aparat  Penegak  Hukum  sudah  dapat  mengantarkan pelaku korupsi duduk manis dikursi pesakitan  biar jadi pembelajaran buat pejabat  lainnya , tuturnya mengakhiri.  ( Rd )

Rengat (Global)
Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) tidak melakukan penuntutan kepada NH, S.Sos, mantan bendaharawan rumah tangga Bupati Inhu tersebut. Waw, siapa yang tidak kenal sosok Nh, S. Sos mantan Bendaharawan Rumah Tangga Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.

Dimana NH yang tinggal di Jalan Kerajinan depan SMP Negeri 2 Rengat. Di jalan Kerajinan tersebut dikenal lingkungan perumahan mewah para oknum pejabat Pemkab Inhu.
NH  menjabat bendaharawan rumahtangga Bupati ketika Bupati Inhu dijabat oleh Drs. HR. Thamsir Rachman, MM. Selama Nurhadi menjabat sejak bendaharawan tersebut, ia mengambil uang di Pemkab Inhu melaui Kas Bon sejumlah Rp 22.830.601.370,00

Sementara itu Mantan atasannya, Mantan Sekda Inhu, Drs. Azhar Syam telah terlebih dahulu menjalani hukuman satu tahun. Dan mantan atasannya lainnya yakni mantan Bupati Inhu, Drs. HR. Thamsir Rachman, MM telah divonis delapan tahun kurungan walaupun akhirnya menyatakan banding, demikian disampaikan Harmaein Pilianglowe, Ketua Lsm Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) kepada www.riau-global.com, kemarin.
.
Disampaikan Harmaein Nurhadi, Kas Bon tersebut adalah dalam kelompok Mantan Bupati Indragiri Hulu (Thamsir Rachman) yakni Rp 45.925.251.370.00 belum dikembalikan sama sekali. Namun anehnya, NH maupun ke 19 (Sembilan belas) orang pejabat Pemkab Indragiri Hulu justru belum juga diadili.

Dirincikannya, karena dugaan perbuatannya NH  bisa dikenakan Undang-undang Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Dan bagi orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Sementara ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal lain yang dikenakan,  bisa saja Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal lain seperti  Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut Serta Membantu korupsi.

“Tangkap dan Adili NH, S. Sos Mantan Bendaharawan Rumah Tangga Bupati Inhu,” seru Harmaein Ketua Lsm GPAK ini. (Tim)


Rengat,  (Global)
Bahwa dengan telah diterbitakannya UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP, yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 30 April tahun 2010 lalu, maka secara legal formal sudah ada jaminan bagi publik dalam mengakses atau mendapatkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran.

Meskipun sampai saat ini, masih tetap ada paradigma dikalangan aparat pemerintah atau pejabat publik yang menyatakan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Tetapi apabila kita tetap konsisten menggunakan argumen UU KIP tersebut, maka paradigma dokumen rahasia tersebut dapat kita patahkan sesuai ketentuan UU KIP.

Dan yang lebih penting lagi adalah dengan adanya UU KIP, dokumen-dokumen yang terkait dengan anggaran seperti yang telah disebutkan di atas merupakan dokumen-dokumen yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh publik.

Sehingga apabila ada upaya publik untuk mengakses dokumen-dokumen anggaran tersebut tetapi tidak dikabulkan atau ditolak oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, maka publik dapat mengadukannya ke Komisi Infomasi baik yang ada di daerah maupun di pusat.

Kemudian apabila ada keputusan Komisi Infomasi yang menyatakan bahwa permohonan informasi tersebut diterima tetapi tidak dilaksanakan oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, maka mereka dapat digugat kepengadilan karena dianggap menghalangi dan/atau mengabaikan keputusan Komisi Informasi yang mana dalam UU KIP tindakan tersebut dianggap melakukan perbuatan pidana.

Di Sub Bagian Program Dinas Pendidikan, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan, analisa dan penyajian data statistik penyiapan bahan perumusan program dan rencana kerja serta penyusunan laporan dinas.

Untuk penyelenggaran pelaksanaan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Program mempunyai fungsi yaitu: Melaksanakan pengumpulan data dan informasi untuk menyusun rencana dan program dinas, Menghimpun dan mengolah data dalam berbagai bentuk serta mengolah laporan subsektor pendidikan, Menyiapkan bahan penyusunan RASK/DASK dan RAKL/DIPA untuk bahan rakorbang dan bahan RAPBD/RAPBN serta dari berbagai sumber dana, Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, Program Kerja Dinas, LAKIP Unit Kerja, Menyiapkan bahan penyusunan RASK/DASK dan RAKL/DIPA dari berbagai sumber dana, Menyiapkan Data dan Statistik pelaksanaan program Sub Sektor pendidikan dalam berbagai bentuk, Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi laboran pelaksanaan proyek Sub Sektor Pendidikan, Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan, system dan prosedur kerja serta kepustakaan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas pokok mengelola administrasi keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pembukuan dan pembendaharaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi yaitu: Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan, pen-dapatan/penerimaan dinas, Melaksanakan pembukuan, administrasi keuangan anggaran belanja rutin/ pembangunan, pendapatan/penerimaan dinas, Menyiapkan bahan administrasi pembayaran belanja pegawai dan rutin dinas, Menyiapkan bahan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja ruitn/pembangunan dinas, Melaksanakan pelaksanaan kredit anggaran belanja pegawai dan rutin dinas, Melaksanakan pengumpulan data keuangan dalam berbagai bentuk serta meme-lihara arsip administrasi keuangan, Menyiapkan dan megelola laporan keuangan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip adminisrtasi keuangan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugasnya.


Permendiknas N0.07 tahun 2011, untuk memperbaiki Nasib Guru Honor/Guru Bantu. Diluaran banyak yang sibuk memperjuangkan nasib guru honor/guru bantu, ternyata diam-diam sudah ada Permendiknas baru yang memperbaiki nasib guru. Rupanya pada tgl 16 Feb 2011 sudah ditetapkan melalui Permendiknas N0. 07 tahun 2011, honor guru bantu naik dari Rp 710.000, menjadi Rp. 1.000.000,– setiap bulan mulai dari Januari 2011.

Dari penelusuran www.riau-global.com pada dokumen yang ada  terungkap dugaan, anggaran Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu, APBD, diduga Penunjang guru kontrak GBS Pusat, GBD Provinsi dan GBD Kabupaten  (943 Orang X 12 Bulan) = 11,316 X Rp 300.000 = 3.394.800.000.00. Guru Bantu Daerah       250 Orang, Guru Bantu Pusat 12 Orang. Guru Bantu Provinsi 146 Orang. Guru Bantu Daerah Provinsi 157 Orang. Guru Marginal 54 Orang. Guru SBI 5 Orang. Jumlah: 624 Orang
624 Orang X 12 Bulan X Rp 300,000 = Rp 2.246.400.000 (dana seharusnya). 943 Orang X 12 Bulan X Rp 300.000 = Rp 3.394.800.000 (dicatat dalam RKA-SKPD Diknas Inhu). Rp 3.394.800.000 – Rp 2.246.400.000 = Rp 1.148.400.000

Dinas Pendidikan Nasional Indragiri Hulu tahun 2011, DPRD mengesahkan melebihi RKA yang dimiliki Dinas Pendidikan, diduga Pos anggaran honorarium pegawai honorer / tidak tetap dengan nomor rekening 01 19 5 2 1 02 02 sebesar RKA – SKPD (Rp 13.638.000.000,00 sedangkan disahkan DPRD Indragiri Hulu Rp.15.320.700.000,00, Dari anggaran yang disahkan, yakni ;Rp.15.320.700.000,00 - Rp 13.638.000.000,00 = Rp 1.682.700.000).

Namun apabila ditambah dengan selisih dana di RKA – SKPD Rp 3.394.800.000 – Rp 2.246.400.000 = Rp 1.148.400.000. Maka Rp 13.638.000.000,00 - Rp 1.148.400.000 = Rp 12.489.600.000.

Jadi total selisih dana di P-APBD 2011 Rp.15.320.700.000.00 - Rp 12.489.600.000 = (kelebihan anggaran Rp.2.831.100.000). Namun Bagian Program Dinas Pendidikan juga keliru menganggarkan, seharusnya  Rp 12.489.600.000, bukan Rp 13.638.000.000,00. (Tim)