Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Aparuddin : Kita Tunggu Etikad Baik Perusahaan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Karimun,(Global)
Kasatker P2SDKP / Polisi Khusus Kelautan Dinas Perikanan, Kabupaten Karimun, Aparuddin mengatakan,  kita masih sabar menunggu etikad baik dari beberapa perusahaan tambang ( Biji Timah ), Tanjung Balai Karimun terkait, pengisian Form Kementerian Kelautan Dan Perikanan ( Kemenlutkan ) RI.

"Jika tetap diabaikan, kita akan segera mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut." ungkapnya dengan tegas ketika dikomfirmasikan www.riau-global.com, Kamis ( 22/11 ) sekitar pukul 10.00 WIB melalui via Handpone Celuler ( HP ).

Adapun beberapa perusahaan tambang tersebut yang masih terkesan " BANDEL " atau mengabaikan dokumen negara yang dianggap penting untuk di isi itu ialah, PT. Eunindo terletak di Desa Pangke, Kecamatan Meral dan PT.Timah Unit Kundur - Prayon." terang Aparuddin.

Mulai diberlakukanya, Form Kemenlutkan sejak 23 Pebruari 2011 lalu hingga saat ini belum ada dua perusahaaan itu mengembalikan form tersebut.  Dengan demikian sudah tentu pihak perusahaan belum mengisi beberapa item yang harus di isi dalam dokumen negara tersebut." ungkapnya dengan lantang.

" PT. Eunindo terletak di, Desa Pangke, Kecamatan Meral dan PT.Timah Unit Kundur - Prayon terkesan sengaja mengabaikan Form Kementerian Kelautan Dan Perikanan ( Kemenlutkan ) RI yang seharusnya diisi untuk dijadikan sebagai barang bukti pengawasan secara tertulis dan juga terperinci," ungkapnya Aparuddin.

Dilanjutkan Aparuddin, tidak adanya respon dari kedua perusahaan tambang yang tidak mengembalikan form itu ada yang tidak beres dan diduga setiap perusahaan tidak berani memaparkan hasil dari produksi yang mereka peroleh. Sementara form yang di keluarkan Kemenlutkan RI itu di isi setiap masing-masing perusahaan tambang sebagai barang bukti pengawasan secara tertulis dan juga terperinci,mestinya semua perusahaan itu harus mengisi lalu mengembalikan form tersebut, karena hal itu merupakan suatu yang di wajibkan dan tak bisa di tawar-tawar sesuai amanah didalam UU RI No.27 Tahun 2007 tentang, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Jika benar dari dua perusahaan tersebut perizinan semuanya lengkap tidak ada satupun yang kurang sudah berarti perusahaan itu taat dan patuh atas segala ketentuan yang berlaku. Contohnya PT.Timah Unit Kundur - Prayon yang mana telah diketahui sebagai perusahaan milik negara ( BUMN ) seharusnya menjadi contoh baik terhadap perusahaan-perusahaan swasta nasional.

Sebab, dari isian form itulah nantinya akan menjadi acuan bagi Kemenblutkan RI melalui pihak P2SDKP atau Polsus Kelautan melakukan pengecekan kebenaran hasil produksi oleh perusahaan secara tertulis untuk setiap bulan. Jika form tersebut tidak di isi bagaimana kita mau melakukan pengecakan sebab tidak ada yang menjadi acuan." pungkasnya.( Mas/ n )








Related Posts

No comments: