Pekanbaru,(Global)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, selama tahun 2012 telah mengantongi 47 (empat tujuh) aduan siaran yang dinilai menyalahi aturan kepenyiaran. Dari 47 aduan tersebut, KPID Riau sudah memproses dan memberikan peringatan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah menganalisa dan bertindak dari aduan masyarakat serta pengamatan kami. Tentu kita berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dari data yang dirangkum bidang isi siaran di KPID, semuanya sudah melalui analisa panjang dan pasal kepenyiaran yang dilanggar oleh adegan tidak wajar dalam tayangan TV tersebut,"ungkap Ketua KPID, Zainul Ikhwan saat ditemui wartawan, Kamis (11/10) siang.
Dari informasi yang didapat, dari staf Bidang Isi Siaran, KPID Riau, M. Amin, terkait siaran yang dinilai tidak wajar yang menjadi aduan dan catatan KPID tersebut terdiri dari TV lokal dan nasional.
Seperti pada stasiun TV tersebut adalah, PT. CINTRA INTEL PRATAMA (TV BERLANGGANAN) 5 kali, TRANS TV sebanyak 6 kali, SCTV 2 kali, RCTI 3 kali, Global TV 4 kali, ANTV 4 kali, RIAU CHANEL dan CENDAWAN TV 2 kali, Riau TV 3 kali, TV KABEL 3 kali, Trans 7 sebanyak 5 kali, Indosiar 3 kali, DAAI TV 1 kali, HAARI MOVIES 5 kali, GLOBAL TV 3 kali dan MNC TV 2 kali.
Dicontohkannya, salah satu siaran yang melanggar aturan dan nilai yang tidak wajar adalah PT.CINTRA INTEL PRATAMA (TV BERLANGGANAN) yang menayangkan adegan mesra (ciuman bibir, pelukan dan tayangan yang hampir memperlihatkan secara vulgar adegan hubungan intim tanpa pakaian.
Dimana adegan ini sangat tidak mendidik khususnya bagi anak-anak dan remaja. Karena tayangan ini tampil pada jam istirahat siang. tidak hanya itu, TV Nasional juga banyak menampilkan adegan yang wajar. Misalnya acara Sketsa Tran TV, dalam catatan kami, mereka menayangkan pelecehan terhadap salah satu pemain yang sedang menelpon tiba-tiba salah seorang pemain yang lain menarik celananya sehingga sepontan celananya terlepas dan terlihat jelas celana dalam orang yang menelpon tersebut. Walaupun acara tersebut lucu-lucuan tapi sangat tidak mendidik karena bisa ditiru oleh anak-anak,terang S. Amin.
Dilanjutkan S. Amin, dari contoh siaran tersebut, jelas telah melanggar BAB X Pasal 17 huruf f. Adegan ciuman bibir penuh nafsu dan adegan ciuman pada bagian-bagian tubuh yang dapat membangkitkan biarahi, seperti: pada leher, payudara, telinga atau perut. Selain itu, juga telah melanggar BAB XVIII Pasal 47 ayat (2) program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib melakukan: huruf a. sensor internal
"Sementara itu, BAB V Pasal 9 ayat (2) program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh keberagaman masyarakat,"jelas S. Amin.
Disebutkan Amin, dari 47 aduan tayangan yang melanggar aturan kepenyiaran tersebut, terdiri dari berbagai jenis, yakni, adegan seks,pelecehan, pornografi, unsur kekerasan, pelecehan kelompok tertentu, tumpang tindih kanal frekwensi, adegan merokok, kriminal, kesopanan dan kesusilaan dan hal-hal lain yang dinilai KPID tidak layak.
Dari sejumlah aduan, ditambahkannya lagi, tayangan adegan porno yang melanggar nilai dan kesopanan serta membangkitkan gairah terlalu mendominasi. (myo)
No comments:
Post a Comment