KPK Harus Cepat Bertindak
Pematang Reba,(Global)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya segera memanggil dan memeriksa mantan Bendahara Umum Daerah/ mantan Kabag. Keuangan Setda Pemkab Indragiri Hulu untuk meminta keterangan sehubungan dengan pungutan pajak yang diduga belum disetorkan ke Kas Negara
Adapun mereka adalah Raja Marwan Indra Sahputra, SE, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab. Indragiri Hulu telah berulang kali dihubungi, bahkan Encik Aprizal Azmi , S,Sos sebagai Kasubag. Pembukuan dan Akutansi Kabag. Keuangan Setda Pemkab Inhu pun sangat sulit untuk memberikan waktu guna konfirmasi atas setoran pajak yang sampai sekarang belum disetorkan tersebut.
Akibat dari pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 184/ PMK.03/ 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Peyetoran Pajak itu uang sejumlah Rp. 6,245,161,967.97 menguap.
Utang pajak di BUD merupakan utang yang timbul atas pajak-pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Umum Daerah atas pengadaan barang dan jasa tahun 2008 yang pembayarannya menggunakan SP2D Ls, namun sampai diturunkannya berita ini belum disetorkan ke Kas Negara.(Rgc)
No comments:
Post a Comment