Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Kasus Korupsi APBD Inhu Thamsir Rahman Dihukum 8 Tahun

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Pekanbaru,(Global)
Akhirnya mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Thamsir Rahcman dijatuhi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim terkait korupsi APBD Inhu.

Karena dijatuhi hukuman itu, akhirnya Thamsir Rahman mengatakan akan banding, bismillah, demi Allah SWT saya menyatakan banding Pak Hakim" kata Thamsir yang langsug berdiri dari kursi persakitan usai hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (30/8/2012).

Dengan putusan dari terdakwa , majelis hakim yang diketui Moerferi mempersilahkan Thamsir Rahman melakukan haknya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Itu hak terdakwa untuk melakukan banding atas putusan pengadilan," kata Moeferi.
Selain menyatakan ke terdakwa atas vonis tersebut, hakim juga menyatakan pernyataan yang sama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pihak jaksa meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara usai sidang, Thamsir yang saat itu mengenakan baju safari biru tidak terlalu banyak komentar. "Bismillah, saya akan banding" ulang dia lagi, sembari mengangkat tangannya ke atas. (Rgc)

Seperti diketahui pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang Rp 28 miliar kepada Thamsir. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut kurungan 14 tahun.


Related Posts

No comments: