Pekanbaru,(Global)
Persidangan Tindak Pidana Korupsi menyangkut kasus suap PON XVIII kembali digelar, Kamis (19/07). Kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghadirkan saksi Wan Syamsir Yus (WSY) yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Dalam keterangannya, Wan Syamsir Yus, yang sempat ditanyakan Majelis Hakim Tipikor Krosbin mengenai uang lelah didapatnya dari bahasa media.Dan dirinya, sebagai Sekdaprov Riau, tidak pernah menyampaikan kepada anggota DPRD Riau bahwa uang yang diberikan itu adalah uang lelah, hanya itu bahasa media saja,ujar Wan Syamsir Yus kepada majelis hakim.
Ketika ditanyakan Majelis Hakim Tipikor berapa kali dirinya mengadakan rapat dikediam Gubernur maupun Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Taupan Andoso Yakin yang saat telah ditahan KPK itu di Jalan Sumatera No 1, Wan Syamsir Yus mengatakan tidak tahu."Cuma saya pernah mengsms mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (tersangka red) tentang tidak bisanya direvisi Perda No 5 oleh Mendagri,"sebut Sekdaprov Riau itu lagi.
Ketika ditanyakan hakim mengenai Perda No 6 tahun 2010 dan Perda No 5 tahun 2008 ada nggak hubungannya, WSY menyatakan tidak ada.Ditambahkan hakim lagi,apakah ada pembahasan mengenai penambahan anggaran,memang ada pembahasan karena sebagai ketua TAPD tetapi banyak yang tidak bersependapat tetapi karena ini perlu harus dibahas.Ketika dilanjutkan hakim,apakah Wsy mengetahui kontrak pelaksana venue, Wsy menjawab dirinya tidak mengetahui sama sekali.Dan selain itu,apakah ada keluhan dari pihak kontrak pelaksana venue mengenai persoalan pembayaran,Wsy mengaku tidak pernah mendapatkan keluhan sama sekali. Dan diakui Wsy dirianya tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana venue karena dirinya hanya berjumpa dengan Lukman Abbas sebagai Kadipora saat itu dan Eka Darmaputra sebagai PPTK pembangunan veneu-venue PON XVIII tersebut.
Ketika disinggung hakim,apakah saksi mengetahui adanya pertemuan dirumah Gubernur Riau dan persoalannya apa,Wsy mengaku dirinya tidak tahu adanya pertemuan itu tetapi setelah dirinya hanya mendapatkan kejelasan dari Hardi, Karo Keuangan Pemprov Riau mengenai pertemuan itu dimana Gubernur Riau HM Rusli Zainal marah-marah kepda Kadispora Lukman Abbas.
Dan ketika diperdengarkan percakapan antara Wsy dan Lukman Abbas mengenai pembangunan venue-venue Pon XVIII tersebut, dihadapan majelis hakim,JPU, Penasehat hukum Eka Darma Putra dan para pengunjung yang menyaksikan sidang tipikor tersebut ditemukan banyak persoalan yang terungkap atau terkuat.Seperti pernyampaian Lukman Abbas kepada Wsy bahwa anggota DPRD Riau sempat menyatakan meminta uang sebesar Rp 4,5 milyar tetapi menjadi berkurang Rp 1,8 Milyar, Wsy menegaskan bahwa masih tidak puas-puasnya juga otak-otak itu maksudnya anggota DPRD Riau tersebut.Tidak hanya sampai disitu, Wsy juga menyebutkan pada umumnya anggota DPRD Riau setiap ada kegiatan pansus atau apapun selalu mendatangi dirinya untuk mendapatkan uang sekitar Rp 5 juta s/d Rp 10 juta.Kenapa hal itu terjadi,kata JPU KPK Riau,sementara mereka memiliki dana untuk itu, Wsy tidak cukup dana mereka pak.Dan ketika ditanyakan JPU dari mana asal uang-uang tersebut,Wsy menyebutkan uang-uang tersebut dari biro-biro maupun dinas-dinas dilingkungan Pemprov Riau, JPU langsung menyebutkan berarti dinas-dinas di Provinsi Riau ini kaya-kaya ya.(Rgc)
No comments:
Post a Comment