Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Diduga Penolakan Karena Ada Usulan Berbeda

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Depdagri Tolak Usulan Pemekaran Kecamatan Mandau

Bengkalis,(Global)
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dikabarkan menolak usulan pemekaran Kecamatan Mandau. Penolakan usulan itu alasannya, karena ada dua usulan pemekaran Kecamatan yang berbeda, pertama usulan
Pemkab Bengkalis dan usulan dari DPRD Bengkalis.

Usulan yang masuk pun beda penafsiran, sementara batas waktu moratorium pemekaran tinggal tersisa tak hampir satu bulan lagi, artinya tegat waktu yang diberikan 1 Agustus 2012.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Bengkalis H.Ja’afar Arif S.Sos,saat dihubungi wartawan mengaku belum mendapatkan informasi penolakan pemekaran Kecamatan tersebut dari Depdagri.

“Informasi dari mana itu, kita belum mendapatkan kabar. Memang saat ini sedang dalam proses kabarnya,”kata H. Ja’afar Arif yang mengaku berada di Jakarta, Rabu (11/7) lalu.

Usulan pemekaran tersebut yang disetujui Gubernur Riau itu hanya dua kecamatan baru, satu di Kecamatan Mandau dan satu di Kecamatan Pinggir. Hal itu sesuai dengan undang-undang dan ketentuan serta mekanisme pengusulannya.
Masalah  suatu pemekaran kecamatan ini juga, sambung H. Ja’afar batas akhirnya 1 Agustus 2012, lewat dari tenggat waktu yang diberikan, maka tidak ada lagi pembahasan masalah pemekaran. Hal itu sesuai dengan
surat Permendagri. Kecuali pemekaran setelah kecuali setelah Pemilu. Begitu juga dengan pemekaran Desa sudah stop sejak Januari 2012.

“Pemkab tetap komitmen dengan usulannya, karena sudah ada studi akademisi. Pihak universitas yang melakukan kajian, selesai studi akademis, dan setujui Gubernur Riau,”paparnya.

Masalah pemekaran Kecamatan ini juga, katanya. Memang wajib diadakan pengkajian akdemisi, berdasarkan PP nomor 19 / 2008, mengenai kecamatan, pada pasal 3 kecamatan yang bisa dimekarkan itu minimal memiliki  20 desa/kelurahan. Dengan lomentalur, kecamatan Induk tetap sepuluh desa/kelurahan dan Kecamatan pemekaran 10 desa/kelurahan.

“Yang layak sesuai kajian itu, hanya untuk Kecamatan Bengkalis saja, dengan 20 desa/kelurahan. Namun untuk Kecamatan Bengkalis Timur itu hanya 7 Desa/Kelurahan tidak termasuk Desa Senggoro, Air Putih, dan
Sungai Alam, dengan ketentuan kantornya camatnya itu nantinya Camat Bengkalis Timur,”katanya.

Sehingga dalam pemekaran ini, Pemkab mengambil inisiatif melalui pasal 9 yang mengatakan mengatakan bahwa bisa suatu kecamatan dikembangkan, berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, salah satunya Kecamatan Mandau masuk dalam usulan itu. Karena disana ada kepentingan nasional seperti keberadaan PT CPI yang proyek-proyek vital berada disana.

 “Usulan kita melalui hasil studi akademisi, menambah satu kecamatan di Mandau dan satu Kecamatan di Pinggir. Dan  waktu tim sampai turun dari Jakarta ke Mandau, kita minta surat untuk meninjau dilapangan, kebetulan waktu itu yang langsung melakukan peninjauan dari Direktur Desekontrasi dan Kerjasama, Depdagri,”katanya .(Rgc-di)


Related Posts

No comments: