Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Diduga, Oknum Dewan Titip “Dana Asmara” di ULP

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Bengkalis,(Global)
Diduga jika ada sejumlah oknum anggota DPRD Bengkalis menitip dana aspirasi masyarakat (Asmara) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Bengkalis. Sesuai aturan penitipan dana “asmara” melalui paket proyek di ULP sangat bertentangan dengan peraturan, dan menandakan jika dewan ikut campur dalam urusan teknis proyek.


M. Fakrurrozy alias Agam, Direktur LSM Gerakan Muda Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Bengkalis, Jumat (20/7) kemarin mengutarakan, pihaknya meminta agar ULP benar-benar selektif dan tidak luluh dengan segala bentuk intervensi dari pihak manapun. Termasuk oknum-oknum anggota dewan dan Timses yang disebut-sebut menguasai sejumlah proyek.


Dikatakan Agam, baru-baru ini berembus kabar jika ada oknum anggota DPRD yang coba-coba menitipkan dana aspirasi masyarakat nya di ULP. Jika memang terbukti agar aparat hukum tidak tutup mata dengan hal tersebut, karena sesuai tupoksi anggota DPRD tidak diperkenankan untuk ikut campur sampai hal teknis proyek.


“Dana aspirasi masyarakat itu sah-sah saja. Tapi dalam ketentuan DPRD tidak bisa intervensi dan diperkenankan ikut campur tangan sampai hal teknis. Dewan hanya tunjuk lokasi, selanjutnya ditangani oleh dinas terkait, dewan juga tidak boleh mengurus siapa yang akan kerja karena hal itu tidak diperbolehkan. Silahkan SKPD yang terkait atau ULP yang tentukan kontraktornya,"ujar Agam.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis, SH, MH yang diwawancarai terkait rumor jika ada dugaan oknum DPRD yang menitipkan dana aspirasinya ke ULP. Mukhlis mengaku baru mendapatkan kabar.(Rgc-di)



“Ya itu baru kabar yang kita dapatkan. Tapi secara keuangan dana aspirasi itu boleh-boleh saja. Akan tetapi ada mekanime yang harus dilalui, legislatif boleh menunjukkan lokasi atau mengusulkan. Tapi tidak harus dia (DPRD,red) yang mendapatkan atau terlibat dalam urusan proyek, sampai-sampai dikabarkan ada yang langsung mengerjakan dilapangan. Nah ini yang dilarang,”kata Mukhlis.

Jika memang nantinya ditemukan dilapangan, sambung Mukhlis, Kejaksaan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas, dan memproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. “Semoga saja rumor atau informasi ini tidak benar. Memang banyak laporan yang kita terima tapi belum saya lihat bentuk laporannya,apakah mengarah kesana. Tapi yang jelas kita tetap awasi,”kata Mukhlis saat usai penandatangan pakta integritas dikantor Kejari Bengkalis, Kamis (20/7) kemarin


Related Posts

No comments: