Banyak Kejanggalan pada Persidangan
Pekanbaru,(Global)
Kembali sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar, dengan agenda pengambilan keterangan saksi, Kamis (12/07) siang.Adapun saksi yang dihadirkan adalah 2 staf Bank Mandiri dan Adrian Ali, Ketua Komisi D DPRD Riau
Pantauan www.riau-global.com, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dan 2 orang hakim anggota itu, terlihat begitu seru dan banyak fakta-fakta yang terungkap.
Dihadapan persidangan itu, Adrian Ali yang diambil keterangannya tampak terlihat tenang. Kepada majelis hakim Tipikor, Adrian Ali yang berpakaian putih itu menyatakan, bahwa dirinya memang dikontak Taupan Andoso Yakin, yang merupakan pimpinannya di DPRD Riau sekaligus Petinggi DPP PAN itu, untuk datang kerumah dinas Taupan Andoso Yakin di Jalan Sumatera 1, katanya penting sekitar pukul 23.00 Wib..
"Karena penting itulah saya yang datang, padahal saat itu maaf dirinya sudah berpakaian baju dalam dan kain sarung,"ungkap Adrian Ali dengan sopan. Dengan mengendarai mobilnya, Adrian Ali berangkat menuju rumah Wakil Ketua DPRD Riau. Selama perjalanan kerumah Wakil Ketua DPRD Riau itulah, saya tetap memikir apakah penting yang disampaikan Taupan itu menyangkut kasus saya, atau bukan, jelas Adrian lagi.
Sesampai dirumah Taupan Andoso, dirinya ketemu dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Riau yakni Syarif Hidayat.Pada saat itu, saya sempat memikir kenapa kok ada Syarif Hidayat artinya ada persoalan lain yang akan dibahas tidak seperti yang dibayangkannya,jelas Adrian Ali lagi.
Kepada Taupan, Adrian Ali sempat mempertanyakan apa kepentingan Syarif Hidayat ada dirumah petinggi DPP PAN itu. Kepada Adrian Ali, Taupan menegaskan bahwa Syarif berada dirumahnya adalah sebagai kapasitas sebagai Ketua Komisi D pada saat itu.
Diruang kerjanya, Taupan menyampaikan maksud pemanggilan kedua pimpinan Komisi D DPRD Riau itu, yakni menyampaikan maksud permintaan pemerintah untuk segera membahas Perda No 5 tentang main Stadion, sementara Perda No 6 tentang lapangan tembak tidak ada masalah.
Setelah penyampaian itu, Taupan Andoso Yakin dihadapan kedua anggota DPRD Riau itu menelpon Ketua DPRD Drs Johar Firdaus untuk memberitahu.Dengan melalui Hp Taupan Andoso Yakin, Ketua DPRD Riau Drs Johar Firdaus menyatakan lanjutkan saja.
Disampaikan Adrian Ali juga, ternyata dirumah Taupan Andoso Yakin, dirinya sempat juga melihat dan menyalami dua orang lain yang sudah datang duluan tetapi berada dirumah wakil ketua DPRD Riau itu.Salah satunya, saya kenal yakni Pak Lukman Abas yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan yang satu lagi saya tidak begitu jelas wajahnya,ujar Politisi PAN Riau itu lagi.
Ketika ditanyakan hakim, apakah ada pertemuan setelah itu, Adrian Ali mengaku tidak ingat tetapi ada pertemuan lain yakni di Jakarta yakni di Hotel Redtop.
Sebelumnya, sidang tipikor sudah menghadirkan saksi terdakwa yakni iTaufan Andoso Yakin, yang menyeret dua terdakwa, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis siang. Dihadapan hakim, Taupan Andoso Yakin mengakui "uang lelah" adalah hal yang biasa dikalangan anggota DPRD Riau.
Taufan sendiri merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika ditanyakan hakim, apakah tindakannya benar dalam pekara atau tindakan pelanggaran hukum dan tata tertib (tatib) DPRD Riau, Taupan mengatakan saya tidak terlibat begitu jauh," katanya.
Meskipun demikian, Taufan mengaku tidak begitu mengetahui siapa otak atas permintaan "uang lelah" dari pihak perusahaan pengerja proyek arena PON Riau.
Taufan hanya menerangkan, bahwa penerimaan "uang lelah" senilai Rp1,8 miliar tersebut adalah sebagai imbal jasa atas revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau.(Rgc)
No comments:
Post a Comment