Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


You are browsing with label: Showing posts with label Redaksi. Show all posts
Peraturan Dewan Pers



Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Pekanbaru,(Global)
sesuai dengan surat Serikat Perusahaan Pers (SPS) cabang Riau, No : 28/SPS-R/VIII/2012 tentang hasil verifikasi Tahap II Calon Anggota SPS, pertanggal 1 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan Media www.riau-global.com, yang diterima redaksi,Senin (13/08) siang.

Dinyatakan bahwa Portal Berita Riau www.riau-global.com, masuk dalam salah satu media online yang dinyatakan lulus verifikasi dan diusulkan keanggotaan ke Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.

Berikut media yang dinyatakan lulus verifikasi, berdasarkan hasil kerja tim verifikasi keanggotaan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Riau pada tanggal 21 Juni 2012 diantaranya :

1.Harian Berita Terkini.
2.Harian Posmetro Mandau.
3.Harian Posmetro Rohil.
4.Harian Posmetro Indragiri.
5.SKM Suara Persada Indonesia.
6.Tabloid Warta Sumatera.
7.Portal Berita www.bangyuki.com.
8.Portal Berita www.riauinfo.com.
9.Portal Berita www.riausidik.com.
10.Portal Berita www.riauoke.com.
12.Portal Berita www.riau-global.
13.Portal Berita www.riausatu.com.


Atas keberhasilan masuknya Portal Berita www.riau-global.com, Pimpinan Umum Portal Berita Riau www.riau-global.com, Elfis.S.Sos mengucapkan alhamdulilah.

"Keberhasilan masuk portal berita www.riau-global.com, sebagai salah satu media yang lulus verifikasi adalah momentum kebangkitan dan kerjasama kru dan karyawan yang ada,"ungkap Pimum www.riau-global.com.

Meskipun kita ini,masih baru atau seumur jagung namun kita berhasil mengikuti verifikasi SPS Cabang Riau kedepannya,kita mengharapkan portal berita riau www,riau-global.com bisa lebih maju lagi,pinta Pimum Portal Berita www.riau-global.com mengakhiri.
Pembina : H Achsil, Dr Syahril, Dr Ramli Walid, Ir. Andi Arief,MP, Masnur, Iwan Lintang

Penasehat Hukum : Noftri Koto,SH,MH, Mardun,SH

Pemimpin Umum/ Pemimpin Redaksi : Elfis, S.Sos

Pemimpin Perusahaan : Elfis, S.Sos

Direktur Marketing : Unitasmi,S.Pd

Redpel                      : Muliono.S.Pi.Ir Yudesmon.


Bambang Syahri Yandri

REDAKSI




PEKANBARU
: Asep Erlangga, Abi.Harry,Jonuar Asri,Nurcholis. Nova,Ricky Rikardo.

PELALAWAN
: Dani (Kepala Biro).


DUMAI
: .-
ROHUL
:
KEPULAUAN MERANTI
:

SIAK
:

KAMPAR
:  Al .

BENGKALIS
:


INDRAGIRI HILIR
:

ROKAN HILIR
:


INDRAGIRI HULU
:

JAKARTA
:






HOTLINE IKLAN
: +62812.7673.7422.


















Alamat Redaksi/Tata Usaha:
Jl. Cipta Karya,Perumnas Sakato Blok 0 No.20,Panam.Pekanbaru
                Email    :     fis.el99@gmail.com

Nomor  Rekening          

Bank BRI  No. Rek.         : 3544-01-001777-50-8 

Bank Riau Kepri No Rek  : 101-21-216422

Bank BCA No Rek           : 8455044134.

Bank Mandiri No Rek       : 108-00-1195363-6,   
(All an.Elfis.S.Sos)

WARTAWAN PORTAL BERITA www.Riau-global.com, HANYA YANG TERCANTUM NAMANYA DIDALAM BOX DAN SELALU DIBEKALI KARTU PERS.


Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo, saat menandatangani MoU kesepahaman, Kamis tanggal 09 Februari 2012 bertempat di Kota Jambi beberapa waktu yang lalu

Pekanbaru,Riau-global.com
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negera Republik Indonesia yang disahkan pada 9 Februari 2012 lalu di Jambi, SPS Riau menyurati seluruh media di riau.

Surat yang dikirim melalui email redaksi di masing-masing media itu, seperti media Cetak, media Elektronik dan media Online, bernomor: 05/SPS-R/IV/2012, tertanggal 24 April 2012 perihal Sosialisasi Mou Dewan Pers dan Polri.

Dalam surat tersebut, SPS Cabang Riau menyampaikan hasil Nota Kesepahaman anatara Dewan Pers dan Polri bernomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No. 05/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Selain isi suratnya, juga melampirkan Naskah MoU dimaksud versi PDF, disana tercatat, Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, terikat dalam sebuah nota kesepahaman antara lain:

Bab III Pelaksanaan Bagian Pertama Operasional. Pada Pasal 3. Berkoordinasi dibidang penegakkan hukum, disebut pada Ayat 1. Pihak kedua melakukan tindakan penyidikan untuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat PIHAK PERTAMA apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat diluar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.

Kemudian pada Ayat 2. PIHAK PERTAMA menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh PIHAK KEDUA, apabila laporan dan atau pengaduan mesyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, PIHAK PERTAMA meneruskan kepada PIHAK KEDUA sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Ayat 3. PIHAK PERTAMA membantu PIHAK KEDUA dalam hal apabila PIHAK KEDUA menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers termasuk surat pembaca dan opini untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Ayat 4. PIHAK PERTAMA memberikan saran pendapat secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. (untuk melihat secara lengkap naskah Mou kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri ini, dapat diakses di rubrik Undang-Undang media ini atau download versi PDF)

Nota kesepahaman bermaterai 6000 ini, ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo, berlangsung pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2012 bertempat di Kota Jambi yang lalu.

Penjabaran MoU
Apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana terkait berita pers, opini maupun surat pembaca, Polri sebelum melakukan penyelidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers dengan meminta pendapat dari Dewan Pers;

Dari hasil penyelidikan dilakukan 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:

(1) apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah termasuk kategori pelanggaran kode etik jurnalistik, maka perkaranya diserahkan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya;

(2) apabila terdapat bukti permulaan telah terjadi tindak pidana pers, maka dilaksanakan penyidikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Pers;

(3) apabila terdapat bukti permulaan telah terjadi tindak pidana umum atau tindak pidana khusus di luar UU Pers, maka dilakukan penyidikan oleh Polri berdasarkan KUHAP, KUHP, dan undang-undang tindak pidana khusus lainnya.

Tahap penyidikan
Apabila telah ditemukan adanya bukti permulaan atas dugaan tindak pidana pers, untuk melengkapi alat bukti permulaan tersebut, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers atau meminta bantuan Dewan Pers untuk menghadirkan saksi. Oleh karena itu Dewan Pers harus menyiapkan banyak ahli terdidik di bidang hukum dan disiplin ilmu terkait untuk dijadikan sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan pers.

Pemimpin Umum median ini memberi suatu penekanan oleh Amponiman Bate'e mengatakan, walaupun telah dilindungi oleh UU Pers dan MoU Polri dengan Dewan Pers, insan pers tidak memiliki kekebalan hukum. Karena dalam UU Pers ada satu ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers terhadap setiap pemberitaan yang dipublikasikan ke ruang publik yang secara substansi merugikan pihak ketiga, sebagimana diatur dalam Pasal 5, yakni hak jawab (ayat 2) dan hak koreksi (ayat 3), sebutnya.

Lanjutnya, perlindungan bagi pihak yang menjadi sumber berita telah diatur dalam hak tolak wartawan. Sehingga, apabila sumber pemberitaan merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya, seseorang atau sekelompok orang juga mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan apabila terdapat kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain maka setiap orang diberikan hak untuk mengoreksi atau membetulkan, terangnya.

"Insan pers juga berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," tutup Poniman panggilan akbrab sehari-hari ini.
Riau-global.com, merupakan Portal Berita Riau yang dikelola oleh CV RiauGLOBAL, selalu menyajikan berita berani,Uptodate, berimbang dan tidak mengada-ngada.

Diakui kami memang baru, yakni online semenjak tgl 25-4-2012 lalu, banyak kelemahan disana-sini maka mohon saran dan kritikannya yang membangun meskipun begitu kru-kru kami bukanlah para pemain baru dimedia, wasalam

Elfis.S.Sos
(Founder)

Alamat Redaksi/Tata Usaha:
Jl. Cipta Karya,Perumnas Sakato Blok 0 No.20,Panam
Email: redaksi@riau-global.com,fis.el99@gmail.com.