Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Riau Sebagai Tersangka

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Pekanbaru,(Global)
Tampaknya para anggota Panitia Khusus Revisi Perda nomor 6 tahun 2010,  tentang pembangunan venue lapangan tembak akan harap-harap cemas. Karena satu persatu anggota Pansus tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..

Adapun anggota Pansus Lapangan Tembak Perda No 6 tahun 2010 itu    seperti  Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Elly Suryani, Mukhniarti, Koko Iskandar, Robin Hutagalung, Rusli Ahmad, Kirjuhari, Tengku Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Indra Isnaini, Ramli FE, Solihin Dahlan dan Zulkarnaen Kadir selaku Penanggung Jawab administrasi (Sekwan DPRD Riau).

Anggota DPRD Riau lain, yang belum ditetapkan sebagai tersangka, masih  dalam  tahap penyelidikan, menunggu saat yang tepat. Dimana prosesnya terus melengkapi bukti yang ada untuk ditingkatkan ke penyidikan,jelas  Wakit Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam Loka Karya di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) lalu.

Sementara itu,   KPK telah menetapkan  tersangka kepada  anggota DPRD Riau,  terkait kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 mengenai  veneu menembak PON ke-XVIII di Riau.

7 orang tersangka itu adalah :
- Adrian Ali dari Fraksi PAN
- Abubakar Siddik dari Fraksi Golkar
- Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat
- Syarif Hidayat dari Fraksi PPP
- Zulfan Heri dari Fraksi Golkar
- M Roem Zein dari Fraksi PPP
- Toeruchan Ashari dari Fraksi PDIP.
Kepada mereka, dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU pemberantasan Tipikor Jo 55 ke 1 KUHP," ujar Bambang Widjojanto.

Tidak hanya menelusuri kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue PON Riau, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengincar dugaan korupsi pada proyek pembangunan berbagai venue untuk penyelenggaran PON XVIII tersebut.

Pengembangan itu dilakukan sejalan dengan upaya penyidik melengkapi berkas empat tersangka yang belum diselesaikan. Terlebih pemeriksaan saksi-saksi masih terus digelar, disamping mengikuti perkembangan persidangan suap PON yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.

"Saat ini penyidik masih lengkapi berkas empat tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan kepengadaan lainnyanya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (13/7) pagi.

Berdasarkan informasi, awalnya Pemerintah Pusat memprediksi proyek pembangunan Main Stadium PON XVIII hanya akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 miliar. Dengan anggaran tersebut, Pusat berencana membantu sebagian anggarannya, yakni sekitar Rp 240 miliar.

Tetapi karena penyusunan anggaran awalnya diduga sudah salah, pusat mengurungkan bantuan tersebut karena takut terlibat mark up. Karena ada indikasi bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyusun harga berdasarkan plafon tertinggi, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi temuan dikemudian hari.

Dan yang menjadi acuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) adalah pengalaman menghitung pembangunan stadion Gedebage Bandung dan Gelora Bung Tomo Surabaya. Anggaran kedua stadion itu masing-masing tak sampai Rp 450 M.

Tak tahunya, diketahui kalau anggaran untuk Stadion Utama PON XVIII yang berada di komplek Universitas Riau itu sudah menelan APBD Riau hingga Rp1,118 triliun dari anggaran sebelumnya hanya Rp 900 miliar.(Rgc)


Related Posts

No comments: