
Bengkalis,(Global)
Sedikitnya 80 perkara baik pidana umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) selama sebulan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Dengan jumlah penanganan perkara tersebut, membuat Jaksa kewalahan. Keterbatasan personil menjadi salah satu kendala yang krusial.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis, SH, MH, Minggu (22/7) kemarin kepada wartawan. Diutarakannya, untuk penanganan perkara di Bengkalis. Rata-rata dalam satu bulannya, penyidik menerima 80 – 90 perkara. Kondisi tersebut sudah hampir sekitar 5 tahun lalu terjadi.
“Wilayah kerja kita termasuk luas, Mandau paling banyak perkara yang sampai kemeja saya. Ditambah dengan Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini sudah memiliki Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan sedikit membantu kita dalam penanganan perkara,”papar Mukhlis.
Mukhlis juga mengaku sudah mengusulkan dan menyurati soal keteratasan personil. Diharapkan surat itu bisa direspon, sehingga personil di Kejaksaan bisa ditambah kembali untuk optimalisasi pelayanan ke masyarakat, terutama dalam penanganan perkara.
“Masalah keterbatasan personil ini, mungkin tidak kita saja yang demikian, dan sudah masuk masalah nasional. Namun tetap kita usulkan penambahan personil kejaksaan, sehingga pelayanan lebih optimal, khususnya penanganan-penanganan perkara pidana umum yang berhati nurani dan memikirkan masyarakat kecil,”tandasnya.(Rgc-di)
No comments:
Post a Comment