Dugaan Penggelapan Agunan
Pekanbaru,(Global)
Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Riau Kepri Tembilahan, H Surit menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik Subdirektorat (Subdit) I Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (13/6) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugan penggelapan 5 sertifikat milik PT Yudha Rastia Perkasa yang menjadi agunan di PT Bank Riau Kepri Tembilahan.
"Memang benar ada pemeriksaan terhadap Kacab PT Bank Riau Kepri Tembilahan sebagai saksi,"
kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Diat Chardi melalui Kepala Subdit I
Ditreskrimum Polda Riau AKBP Syamsul Anwar didampingi Kanit Kompol Efri Yarnuri kepada
riau-global.com, Rabu (13/6) kemarin.
Kacab PT Bank Riau Kepri Tembilahan diperiksa sejak pukul 13.30 Wib. Namun hingga pukul 18.00
Wib pemeriksaan masih berlangsung. Disisi lain, kuasa hukum PT Yudha Rastia Perkasa Yuwilis SH mengatakan bahwa, sertifikat yang menjadi agunan di PT Bank Riau Kepri Tembilahan hingga saat ini belum dikembalikan.
"Kita serahkan aja pada proses hukum, sertifikat yang diagunkan belum dikembalikan," ucap Yuwilis SH.
Sebelumnya, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT Bank Riau Kepri, Erianto untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Direktur PT Yudha Rastia Perkasa, Sugianto.
PT Bank Riau Kepri Tembilahan dilaporkan ke Polda Riau, karena diduga telah menggelapkan sertifikat milik PT Yudha Rastia Perkasa yang dijadikan agunan di PT Bank Riau Kepri cabang Tembilahan.
Padahal PT Yudha Rastia Perkasa telah melunasi kreditnya di PT Bank Riau Kepri Tembilahan sebesar Rp4,8 miliar. Akan tetapi, walaupun telah dibayar lunas, 5 sertifikat berupa ruko yang dijadikan agunan tidak dikembalikan.
Bahkan 5 sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada Sugianto, selaku Direktu PT Yudha Rastia
Perkasa dan Ayu, malah diserahkan pegawai PT Bank Riau Kepri kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Indra Mukhlis Adnan.
"Entah apa maksud Erianto, selaku pegawai PT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menyerahkan
sertifikat tersebut kepada Indra Mukhlis Adnan?," ucap Yuwilis SH.
Ketika Sugianto mengejar Indra Mukhlis Adnan dan meminta 5 sertifikat ruko tersebut, Indra hanya mengatakan 'tugas kamu sudah selesai, ini urusan saya'. Atas dasar itu, ucap Yuwilis SH, kemudian Sugianto yang merupakan abang dari pemilik sertifikat yaitu, Sulastri melaporkan pimpinan PT Bank Riau Kepri Tembilahan dan pegawai PT Bank Riau Kepri Tembilahan, Erianto ke Polda Riau.
Sebagaimana disampaikan Yuwilis SH sebelumnya bahwa, pihaknya telah mensomasi PT Bank Riau
Kepri. Somasi dilakukan, oleh Hj Sulastri secara pribadi sudah 3 kali, ditambah pula dengan somasi yang sudah disampaikan Yuwilis SH. Surat somasi yang disampaikan Yuwilis SH sudah dibalas PT Bank Riau Kepri Tembilahan pada (10/2) lalu.
Jawaban PT Bank Riau Kepri terhadap surat somasi dari Yuwilis SH yaitu, meminta waktu selama 14
hari kepada kuasa hukum Hj Sulastri untuk menjawab surat somasi tersebut.
"Utang sudah dilunasi sesuai dengan perjanjian, maka seharusnya sertifikat yang dijaminkan sudah dikembalikan," ucap Yuwilis SH. (Rgc-ed)
No comments:
Post a Comment